RD Tersangka Kasus Narkoba, Lilis Karlina Pikirkan Ujian Sekolah Anaknya, Ini Langkah Kuasa Hukum
nak Lilis Karlina RD (15) dianggap sebagai korban. Sang pedangdut memikirkan nasib pendidikan anaknya yang sebentar lagi akan ujian kelulusan sekolah
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Anak Lilis Karlina RD (15) dianggap sebagai korban. Sang pedangdut memikirkan nasib pendidikan anaknya yang sebentar lagi akan ujian kelulusan sekolah.
Pihak keluarga Lilis Karlina melalui Kuasa Hukumnya mengupayakan agar anak Lilis Karlina bebas dari jeratan hukum.
Baca juga: VIDEO Lilis Karlina Tak Tahu, Anaknya Kemas Narkoba di Rumahnya Sebelum Diedarkan
Apa yang dilakukan Kuasa Hukum demi membela anak Lilis Karlina?
Dilansir Tribunnews.com sebelimnya, RD ditangkap karena mengedarkan obat terlarang.
Selain itu, RD juga sudah mengonsumsi obat terlarang dari usia 13 tahun.
Akibat aksi menjadi pengedar, RD ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Tak Kekurangan Uang Jajan, Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar karena Kecanduan Sabu dan Suka Mabuk
Dia ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Saat ini, pihak Satres Narkoba Polres Purwakarta telah menunjuk Evi Saepul Bachri untuk pendampingan hukum RD.
Evi Saepul Bachri atau biasa dikenal dengan panggilan Aphonk itu menyebutkan bahwa RD merupakan bagian dari korban.
"RD yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH ini merupakan bagian dari korban. Ia adalah korban dari teknologi dan pergaulan," ucap Aphonk kepada wartawan saat ditemui di Stasiun Kopi, Jalan Singawinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
Aphonk mengatakan pihaknya akan melakukan diversi untuk menyelesaikan kasus RD.
Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba Usia 14 Tahun, Anak Lilis Karlina Ternyata Suka Bergaul dengan yang Lebih Tua
"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya Teh Lilis. Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," katanya.
Dia menjelaskan, diversi merupakan upaya dalam peradilan anak untuk proses pengalihan dari sistem pidana anak ke cara persuasif atau musyawarah.
"Artinya sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orangtua," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.