Tanggapan Psikolog Perihal Kasus Alshad Ahmad: Sosok Manusia yang Tidak Bertanggung Jawab
Begini tanggapan psikolog tentang kasus yang diterpa oleh sang youtuber Alshad Ahmad.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Youtuber Alshad Ahmad kembali menjadi perhatian publik setelah mengunggah beberapa foto dan video di akun Instagram pribadinya.
Dalam video Instastory yang dibagikan Alshad Ahmad di laman sosial medianya, ia tengah asik mengunjungi sebuah Taman Satwa yang diduga berada di Afrika Selatan.
Dari ekspresi serta kalimat-kalimat yang dikeluarkannya, nampak kegembiraan yang sangat terasa terlihat jelas dari Alshad.
Psikolog Tika Bisono kemudian membagikan tanggapan soal Alshad Ahmad yang seakan tidak peduli dengan permasalahan yang tengah menimpanya itu.
Baca juga: Video Alshad Ahmad Gendong Bayi Disorot, Diduga Anaknya dengan Nissa Asyifa, Banyak yang Mendoakan
"Jadi buat saya dalam kondisi hamil si Ibu, terus sang ayah meninggalkan aja itu sudah sebuah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," kata Tika Bisono dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/3/2023).
Tika Bisono juga berpendapat bahwa Alshad Ahmad adalah sosok manusia yang tidak memiliki nilai kemaslahatan secara hukum.
"Pertaruhan anak ini secara hukum itu legal, dia punya anak ibu punya binnya atau bintinya."
"Itu termasuk kewajiban akhirnya anak ini juga nggak dia pikirin kemaslahatannya, ya buat saya itu udah terlalu hancur minah lah atau terlalu hancur lebur," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tika Bisono juga memperingatkan kepada seluruh kaum perempuan untuk lebih berhati-hati dalam bertindak.
"Jangan sampai ada korban lain yang akan terjadi di luar sana," tandasnya.
Pengadilan Agama Bandung Buka Suara
Ketua Pengadilan Agama (PA) Bandung buka suara terkait status pernikahan YouTuber Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa.
Ketua PA Bandung, Asep Mohamad Ali Nurdin membenarkan soal adanya pernikahan antara Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.
Pernikahan keduanya terjadi pada September 2022 dan hanya bertahan dua bulan lamanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.