Hakim Percepat Proses Hukum Ferry Irawan sebagai Terdakwa KDRT, Sidang Digelar 3 Kali Sepekan
Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri Boedi Haryantho SH telah meminta tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi -saksi di persidangan.
Editor: Willem Jonata
Terdakwa selalu memakai kopiah haji warna putih dan kemeja putih dengan celana jeans.
Sesuai standar operasional prosedur, Ferry Irawan juga selalu diborgol tangannya.
Anggota tim penasehat hukumnya Febi Fani Rahmat Gunadi,SH menyampaikan kliennya saat ini sudah lebih tenang dibandingkan dengan persidangan pertama.
Sebelumnya Ferry Irawan di hadapan wartawan mengucapkan, 'Inalillahi wa innailaihi rajiun terhadap hati nurani yang telah mati'.
Ferry menyampaikan selama ini tidak pernah memberikan komentar.
Karena kalau dirinya berkomentar sama seperti membuka aib rumah tangganya sendiri, sehingga tidak akan dibuka.
Ferry mengaku selama ini tidak berdaya melawan sistem, di mana sistem itu dipaksakan supaya dirinya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
Ferry Irawan juga menegaskan dirinya bukan pelaku KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda.
"Sekali lagi saya tekankan saya dipaksakan oleh suatu sistem dimana sistem itu saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," tandasnya.
Ferry berjanji akan mengungkapkan dalam persidangan.
Pernyataannya merupakan sedikit yang disampaikan karena selama ini dirinya memilih diam tidak berkomentar.
"Karena yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, orang yang saya cintai. Tapi dialah juga yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini," ungkapnya.
Ferry juga menyampaikan tidak setuju istrinya maju menjadi bakal calon anggota dewan DPR RI dari salah satu parpol.
Sejumlah fakta tersebut akan diungkapkan semuanya dalam persidangan bersama kuasa hukumnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sidang Kasus KDRT Venna Melinda dengan Terdakwa Ferry Irawan di PN Kota Kediri Bakal Digelar Maraton