Razman Arif Nasution: Tersangka Belum Tentu Bersalah, Bahkan Bisa Berbalik ke Pelapor
Razman Arif Nasution ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan seterunya, Hotman Paris.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Razman Arif Nasution mengaku tak terganggu dengan penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan seterunya, Hotman Paris.
Ia tetap beraktivitas normal menekuni profesinya sebagai pengacara.
Melalui postingan Instagramnya, Razman baru-baru ini mengikuti sidang gugatan kliennya di Pengadilan negeri Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.
"DR. RAN dan tim tidak terganggu sedikitpun dgn berita yg beredar dan mari kita ikuti sama sama apa ending dari Laporan sdr. Hotman Paris Hutapea tsb," tulis razman sebagai keterangan video yang dipostingnya.
Baca juga: Razman Nasution Jadi Tersangka Atas Laporan Hotman Paris, dr. Richard Lee: Ini Bukan yang Pertama
Bahkan, menurut Razman, menjadi tersangka belum tentu bersalah.
"Bahkan bisa berbalik kepada Pelapornya. Bismillah...!!!," lanjut Razman.
Pada kesempatan berbeda, Razman Arif Nasution mengaku tak terkejut dengan penetapannya sebagai tersangka.
"Apakah saya terkejut? Tidak. Kenapa saya tidak terkejut? Karena saya sudah menduga something wrong, tapi biarlah itu berproses," kata Razman seperti dikutip YouTube Seleb Oncam News, Kamis (6/4/2023).
Razman menuturkan tim kuasa hukumnya tengah mendalami kasus tersebut.
"Saya hanya katakan bahwa Insya Allah tim saya sedang bekerja, menelaah kasus ini, mendalami proses ini," tuturnya.
Sebelumnya, Razman mengaku banyak pengacara yang menawarkan diri menjadi kuasa hukumnya untuk melawan Hotman Paris.
"Saya berterima kasih kepada puluhan pengacara, kalau saya bilang 100 terlalu banyak tapi di atas 50 orang, yang menawarkan diri untuk menjadi kuasa hukum saya."
"Mulai dari yang (pengacara) senior sampai yang junior," bebernya.
Pengacara 52 tahun itu mengaku akan mempertimbangkan tawaran itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.