Dukung David Ozora, Virgoun Hadir di Sidang Vonis AGH Kekasih Mario Dandy
Virgoun datang bersama club motornya yang diberi nama Saru Darah Maluku. Ia mendukung David Ozora karena sama-sama keturunan Maluku.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Virgoun hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyaksikan sidang vonis AGH, kekasih Mario Dandy yang dijerat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kedatangan Virgoun diketahui untuk mendukung David Ozora. Ia datang bersama grup motornya Satu Darah Maluku.
"Saya hadir bawa benderanya motor club yang didirikan oleh anak-anak maluku di Belanda (Satu Darah Maluku)," kata Virgoun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Virgoun berharap kasus David Ozora bisa diputus secara seadil-adilnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Perjalanan Kasus AGH hingga akan Divonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun Penjara soal Penganiayaan David
"Kebetulan juga keluarga David Ozora juga keturunan maluku kita hadir berikan support untuk keluarga, bersama kuasa hukum juga mudah mudahan hasilnya bagus semua pihak terima hasilnya yang jelas semoga hukum Indonesia bisa ditegakan," ujar Virgoun.
Pelantun lagu Surat Cinta Untuk Starla itu bahkan telah menjenguk David Ozora di rumah sakit. Ia menilai jika keluarga korban penganiayaan tersebut sampai saat ini masih terus berusaha lapang dada menerima keadaan sang putra.
"Kalau untuk keluarga saya kebetulan salah satu yang kagum sama bapaknya selain beliau anak Maluku aktif di komunitas Maluku dia juga banser ya, untuk punya pencapaian itu, punya amanah itu dengan kasus ini dia berkepala dingin mengikuti hukum berlaku itu sangat berlapang dada banget ya," lanjutnya.
Kemudian Virgoun turut menanggapi putusan majelis hakim terhadap AGH.
Baca juga: AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan
"Harusnya yang pegang perundang-undangan saya pribadi lihat pergaulan sekarang norma yang berlaku jangan tutup mata atau naif ya, anak anak sekarang di sosial media bisa berlaku kayak orang dewasa juga balik lagi ke oknumnya yah, tapi dengan segala pertimbangan berhak didampingi dengan orang yang kompeten di bidang hukum," tutur Virgoun.
"Saya lihat secara hati sih sesuai dengan tuntutannya balik lagi semua keputusan ke tangan hakim apapun hasilnya serahkan aja, kita pihak yang suport terima apapun hasilnya," pungkasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara Agnes Gracia Haryanto yang ikut serta dalam aksi penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina,Senin (10/4/2023).
Agnes dinyatakan bersalah setelah terbukti ikut memuluskan rencana penganiayaan berencana.
"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukn tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang.
Agnes Gracia Haryanto pun dijatuhi hukuman pidana tiga tahun enam bulan. Dimana putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Sri Wahyuni Batubara.