Hampir Setahun usai Bebas dari Penjara, Siskaeee Debut di Film Kramat Tunggak
Setelah bebas dari penjara, Siskaeee unjuk bakat akting di film perdananya berjudul Kramat Tunggak.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee debut di film horor bergenre dewasa berjudul Kramat Tunggak, setelah bebas dari penjara hampir satu tahun lalu.
Diketahui, Siskaeee sempat merasakan dinginnya jeruji besi imbas dari kasus konten dewasa di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo pada November 2021 silam.
Setelah bebas pada Juli 2022, Siskaeee kini mencoba peruntungan dengan terjun di dunia akting, melalui film perdananya berjudul Kramat Tunggak.
Dalam film Kramat Tunggak, Siskaee berperan sebagai pekerja seks komersil (PSK) di sebuah lokalisasi.
Siskaeee yang dikenal sebagai selebgram sekaligus model ini memerankan dirinya sendiri, mengutip Tribun Kaltim.
Sampai akhirnya, Siskaeee mengenal seorang laki-laki yang menjadi suaminya.
Baca juga: Kabar Terbaru Siskaeee, Kini Bebas dari Penjara, Berikut Perjalanan Kasus yang Menjeratnya
Selain Siskaeee, film Kramat Tunggak ini juga dibintangi oleh model dewasa Virly Virginia.
Web Nonton Film Perdana Siskaeee sempat Error
Film perdana Siskaeee, Kramat Tunggak sudah tayang sejak Jumat (21/4/2023) lalu.
Banyak orang yang penasaran dengan bakat akting dari Siskaeee ini.
Alhasil, ramai yang mencari dan mengakses website untuk menonton film Kramat Tunggak ini.
Baca juga: Barang Bukti Kasus Siskaeee, Ada Kostum, Cambuk, hingga Ribuan Konten Syur
Saking banyaknya, server situs menonton film perdana Siskaeee tersebut sempat error.
Film itu dapat ditonton dengan mendaftarkan diri sebagai member di website kelasbintang.com.
Tak gratis, menyaksikan akting Siskaeee perlu merogoh kocek Rp 150 ribu untuk paket premium.
Perjalanan Kasus Siskaeee
Siskaeee mulai dikenal publik karena konten dewasanya yang tersebar di media sosial.
Ia bahkan pernah berurusan dengan pihak berwajib karena salah satu konten dewasanya di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA).
Video durasi 1 menit 23 detik itu tersebar di media sosial Twitter pada 23 November 2021.
Polisi dari Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY selanjutnya melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Hingga akhirnya Siskaeee berhasil diamankan pada 4 Desember 2021 di sebuah stasiun kereta api di Bandung, Jawa Barat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk video konten dewasa sebanyak 2.000 file.
Dalam perkembangan kasusnya, Siskaeee membuat dan menyebarkan konten dewasa untuk keuntungan pribadinya.
Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta, berdasarkan hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada 28 April 2022.
Putusan itu memiliki ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan penjara.
Siskaeee terbukti melanggar pasal 29 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang pornografi.
Siskaeee akhirnya bebas dari Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta pada 19 Juli 2022.
Ia bebas bersyarat setelah membayar denda Rp 250 juta dan mengikuti program asimilasi.
(Tribunnews.com/dian/Endra Kurniawan) (Tribun Kaltim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.