Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alami KDRT Fisik dan Psikis, Venna Melinda Sebut Tuntutan 1,5 Tahun Penjara Pantas Buat Ferry Irawan

Kabarnya setelah mendapat tuntutan 1.5 tahun penjara dari jaksa, Ferry Irawan akan mengajukan keberatan dalam sidang berikutnya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Alami KDRT Fisik dan Psikis, Venna Melinda Sebut Tuntutan 1,5 Tahun Penjara Pantas Buat Ferry Irawan
Warta Kota dan Tribun Jatim
Aktor Ferry Irawan telah menjalani sidang perdana kasus KDRT, tapi tak mengakui perbuatannya kepada Venna Melinda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda mengakui bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa kepada Ferry Irawan sudah sangat tepat.

Melihat dampak dari KDRT yang dirasakannya tidak hanya di fisik namun juga psikis, Venna Melinda sebut bahwa tuntutan itu sudah sesuai.

"Jadi kalau lihat prosesnya ada dua pasal, pasal 44 ayat 1 kemudian pasal 45 psikis," beber Venna Melinda di kawasan Tendean Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," ungkapnya.

Menurut Venna dalam persidangan semua saksi baik dari dirinya maupun pihak Ferry Irawan.

Baca juga: Populer Seleb: Mahar Sahrul Gunawan ke Dine Mutiara - Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Oleh karenanya, ia merasa tuntutan dari jaksa sudah sangat sesuai dan tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.

BERITA REKOMENDASI

"Pada saat proses sidang ada yang namanya saksi fakta dan saksi ahli, dari pihak saya sebagai korban dan juga pihak terdakwa," tuturnya.

"Semua nantinya akan diolah sama hakim. Jadi kalau tuntutan itu sudah yang sepantasnya diberikan jaksa penuntut umum," sambung Venna.

Kabarnya setelah mendapat tuntutan 1.5 tahun penjara dari jaksa, Ferry Irawan akan mengajukan keberatan dalam sidang berikutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas