Lina Mukherjee Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Meski Bestatus Tersangka Penistaan Agama
Ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Lina Mukherjee hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Lina Mukherjee dilaporkan imbas konten makan babi yang diawali ucapan basmallah.
Meski berstatus tersangka, Lina Mukherjee hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Saat ditemui oleh awak media, Lina mengaku sempat merasa depresi, karena ia menduga bahwa dirinya bakal ditahan di Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Namun, ia ternyata hanya merasakan bermalam di Polda Sumsel dan tidak tinggal di ruang tahanan.
"Aku tuh agak depresi kan aku sempat semalam tidur di sana, tapi bukan di tahanan, di kantor polisi itu ada spring bed aku tidur di sana," kata Lina Mukherjee, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Tidak Ditahan karena Mengaku Sakit
Lina bahkan mengaku sempat dilarikan ke UGD lantaran merasa takut ditahan.
"Dari situ aku dilarikan ke UGD. Padahal mereka belum menahan aku baru ngasih clue," ucapnya.
Namun begitu, status Lina Mukherjee masih menjadi tersangka atas kasus penistaan agama.
Hanya saja, Lina kini diharuskan wajib lapor sebanyak satu atau dua kali selama satu minggu ke pihak kepolisian.
"Kalau aku sih, misalnya tahanan itu kan ada tersangka tidak ditahan, jadi aku tersangka tidak ditahan," terang Lina.
"Namun, aku wajib Lapor melalui virtual kayak call kayak gitu."
"Kalau wajib lapor itu kayak seminggu sekali atau dua kali video call langsung sama pak direkturnya di sana," paparnya.
Alasan Lina Mukherjee Tak Ditahan Meski Telah Ditetapkan Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.