Lina Mukherjee Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Meski Bestatus Tersangka Penistaan Agama
Ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Lina Mukherjee hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian Polda Sumsel tidak menahan Lina Mukherjee, apa alasannya?
Dari hasil pertimbangan penyidik, mereka akhirnya membatalkan untuk menahan Lina.
Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Lina Mukherjee, Mahar Triramadhani.
Mahar Triramadhani menyebut setelah jalani pemeriksaan polisi kliennya dibawa ke rumah sakit karena menderita maag kronis.
"Kurang lebih lah 12 jam (pemeriksaan). Sebenarnya setelah pemeriksaan saudara Lina sakit," terang Mahar dikutip dari YouTube SCTV, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Lina Mukherjee Kapok Buat Konten Makan Babi, Ucap Syukur Tak Ditahan Usai Dituding Nistakan Agama
Bahkan Mahar menyebut Lina Mukherjee mendapat perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU).
"Saat ini yang saya dapat informasi bahwa saudara Mukherjee lagi dirawat di ICU," sambung Mahar.
Lebih lanjut, Mahar menyebut kliennya sudah berkali-kali minta maaf atas kasus penistaan agama yang menjeratnya.
Menurut Mahar, Lina seharusnya justru mendapatkan bimbingan dari pemuka agama untuk mendalami ajaran Islam.
"Kan dia sudah beberapa kali minta maaf ya atas konten tersebut."
"Beliau sadar bahwa itu perbuatan yang tidak seharusnya ya kan, perlu mendapat bimbingan," lanjut Mahar.
Mahar berharap, kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan Lina mendapat bimbingan ulama agar menjadi pribadi yang lebih baik.
"Saya menganggap bahwa dengan kejadian tersebut mungkin agamanya yang ini jadi perlu dapat bimbingan dari ulama-ulama dan mungkin kita akan lakukan nanti," papar Mahar.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Dipta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.