Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui, Venna Melinda Bersyukur: Alhamdulilah Dinyatakan Bersalah

Venna Melinda merasa bersyukur lantaran Ferry Irawan telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman satu tahun bui.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui, Venna Melinda Bersyukur: Alhamdulilah Dinyatakan Bersalah
Kolase tribunnews
Venna Melinda merasa bersyukur lantaran Ferry Irawan telah divonis 1 Tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi Venna Melinda ungkap rasa syukur atas hukuman yang telah dijatuhkan kepada suaminya, Ferry Irawan.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan telah dilaporkan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Venna Melinda.

Pada akhirnya penantian Venna Melinda selama ini berbuah baik.

Ferry Irawan akhirnya diberikan hukuman penjara selama satu tahun dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa (23/5/2023), lalu.

Venna Melinda selaku pelapor kasus KDRT sekaligus korban tersebut mengaku bersyukur dengan keputusan hakim.

Baca juga: Ferry Irawan Terbukti KDRT dan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Aku Ingin Cerai

"Alhamdulillah KDRT kan sudah dinyatakan Ferry dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas KDRT fisik dan psikis," kata Venna Melinda dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/5/2023). 

Walaupun Ferry Irawan hanya divonis satu tahun penjara saja oleh hakim, Venna Melinda justru tidak banyak komentar.

Berita Rekomendasi

Menurut Venna Melinda, beratnya hukuman yang diterima oleh Ferry Irawan merupakan kewenangan dari hakim itu sendiri. 

Venna Melinda (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi).
Venna Melinda (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi).

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Suami Venna Melinda Tak Lakukan KDRT

"Jadi kalau aku sih untuk urusan vonis berapa lama aku sudah pasrahkan kepada hakim," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Venna Melinda mengakui bahwa keputusan hakim bukanlah bagian dari wewenangnya.

Sehingga Venna Melinda hanya bisa percaya dan menyerahkan terhadap putusan hukuman yang diterima oleh Ferry kepada penegak hukum. 

Bagi ibunda Verrel Bramasta, keputusan satu tahun penjara untuk Ferry Irawan itu merupakan akhir dari proses pengaduan KDRT yang dialaminya. 

Verrell Bramasta Beri Doa Terbaik untuk Ferry Irawan

Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Ferry Irawan, putra sulung Venna Melinda, Verrell Bramasta pun buka suara. 

Verrell Bramasta justru memberikan doa yang terbaik untuk Ferry Irawan.

"Semoga bisa menjadi pelajaran yang berharga buat kita semua," ucap Verrell, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (23/5/2023).

Verrell Bramasta (kiri) Ferry Irawan (kanan) - Verrell Bramasta memberikan pembelaan untuk sang ibunda, Venna Melinda setelah Ferry Irawan melemparkan tuduhan.
Verrell Bramasta (kiri) Ferry Irawan (kanan) - Verrell Bramasta memberikan doa terbaik untuk Ferry Irawan yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus KDRT Venna Melinda. (kolase Tribunnews)

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Tak Timbulkan Penyakit

"Tetap mendoakan yang terbaik juga buat Om Ferry, semoga setelah selesai bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," sambungnya.

Pada momen itu, Verrell Bramasta juga disinggung soal rasa puas.

Verrell mengaku akan merasa puas ketika Venna Melinda bisa kembali bahagia.

"Jujur menurut aku kepuasannya itu adalah ketika mama udah bisa bahagia lagi, udah bisa kembali seperti sedia kala lagi," kata Verrell Bramasta.

"Selebihnya aku mendoakan yang terbaik lah," lanjutnya.

Menurut Verrell, memang setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan dan kekhilafan.

"Ya gimana pun juga menurut aku semua orang pasti pernah melakukan kesalahan."

"Aku percaya nggak ada orang yang sepenuhnya salah dan nggak ada yang sepenuhnya tidak pernah melakukan kesalahan," paparnya.

(Tribunnews.com/Rinanda/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas