Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda, Verrell Bramasta Beri Doa Terbaik
Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT pada Venna Melinda. Verrell Bramasta memberikan doa terbaik.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
Ferry Irawan terbukti bersalah telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda
Ia telah menjalani sidang vonis buntut dari kasus KDRT kepada Venna.
Sidang vonis Ferry Irawan ini digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa (23/5/2023).
Dalam sidang vonisnya, Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Hakim Boedi Haryantho, Selasa (23/5/2023).
Hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.
Baca juga: Ferry Irawan Kukuh Tak Akui Kesalahan Meski Divonis Setahun Penjara, Ungkap Pengakuan Venna Melinda
"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.
Hakim lantas menjatuhkan vonis pada Ferry Irawan selama 1 tahun penjara akibat kasus KDRT.
Selain itu, Ferry Irawan juga harus membayar denda sebesar Rp 5.000.
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memberikan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ferry Irawan.
Vonis tersebut dibacakan pada sidang Jumat (5/5/2023) lalu.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Pra)