Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda, Verrell Bramasta Beri Doa Terbaik

Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT pada Venna Melinda. Verrell Bramasta memberikan doa terbaik.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda, Verrell Bramasta Beri Doa Terbaik
kolase Tribunnews
Verrell Bramasta (kiri) Ferry Irawan (kanan) - Verrell Bramasta memberikan doa terbaik untuk Ferry Irawan yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus KDRT Venna Melinda. 

Ferry Irawan terbukti bersalah telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda

Ia telah menjalani sidang vonis buntut dari kasus KDRT kepada Venna.

Sidang vonis Ferry Irawan ini digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa (23/5/2023).

Dalam sidang vonisnya, Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Hakim Boedi Haryantho, Selasa (23/5/2023).

Hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan usai sidang vonis di PN Kota Kediri, Rabu (23/5/2023).
Ferry Irawan terbukti bersalah telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda. (Surya)

Baca juga: Ferry Irawan Kukuh Tak Akui Kesalahan Meski Divonis Setahun Penjara, Ungkap Pengakuan Venna Melinda

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

Berita Rekomendasi

Hakim lantas menjatuhkan vonis pada Ferry Irawan selama 1 tahun penjara akibat kasus KDRT.

Selain itu, Ferry Irawan juga harus membayar denda sebesar Rp 5.000.

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memberikan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ferry Irawan.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang Jumat (5/5/2023) lalu.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Pra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas