Suprapto, Jemaah Haji yang Meninggal di Madinah akan 'Dibadalhajikan', Apa Itu Badal Haji?
Suprapto meninggal dunia sebelum menjalankan tahapan ibadah Haji, maka proses Haji yang hendak dilakukannya akan Badal Haji orang lakukan orang lain.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suprapto, jemaah Haji asal Demak telah meninggal dunia sesaat setelah tiba di Madinah, Arab Saudi, ketika dirinya dan sang istri hendak menjalankan ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Karena Suprapto meninggal dunia sebelum menjalankan tahapan ibadah Haji, maka proses Haji yang hendak dilakukannya akan dilakukan secara Badal Haji oleh orang lain, sesuai dengan persyaratan.
Baca juga: Hukum Badal Haji atau Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?
Lalu apa itu Badal Haji?
Dikutip dari laman thepilgrim.co, Sabtu (27/5/2023), Badal Haji yang dikenal pula sebagai 'Haji Proxy', mengacu pada tindakan melakukan ibadah Haji atas nama seseorang yang tidak dapat melakukannya sendiri.
Ini termasuk di antaranya karena orang tersebut telah meninggal, cacat kronis atau mengalami sakit akut.
Meskipun Badal Haji telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, namun saat ini makna Badal Haji didukung oleh banyak masukan dari ulama Islam (fatwa).
Berdasarkan sejarah dan terminologi Islam, Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam wajib, bersamaan dengan Syahadat, Salat, Puasa dan Zakat.
Baca juga: Soal Pelayanan CIQ Haji di Bandara Kertajati, Kementerian Perhubungan Klaim Sudah Kantongi Izin GACA
Ini dapat didefinisikan sebagai tindakan melakukan Ziarah ke Rumah Allah SWT atau Ka'bah Suci di kota Makkah, Arab Saudi.
Haji menunjukkan 'berserah dirinya' umat Islam kepada Allah (SWT) dan solidaritas mereka.
Melakukan ibadah Haji atau Umrah disebut pula sebagai upaya untuk menyucikan hati dan jiwa seseorang dengan membebaskan mereka dari segala dosa duniawi.
Badal Haji yang juga dikenal sebagai Haji e Badal dalam bahasa Urdu dan Haji Proxy, adalah saat beberapa orang yang tidak dapat melakukan ibadah Haji sendiri mendapatkan Haji wajib yang dilakukan oleh orang lain atas nama mereka.
Baca juga: Pengertian Rukun-rukun Haji Menurut Kemenag: Ihram, Wukuf, Tawaf, Sai, Tahallul hingga Tertib
Dengan kata lain, Badal Haji adalah saat anda melakukan Haji atas nama seseorang atau orang yang dicintai karena alasan sakit dan tidak ada obatnya, sudah tua, cacat atau bahkan telah meninggal dunia.
Menurut literatur fikih, orang Muslim yang menunaikan ibadah Badal Haji menunaikan Haji atas nama orang lain disebut sebagai Ma'moor.