Suprapto, Jemaah Haji yang Meninggal di Madinah akan 'Dibadalhajikan', Apa Itu Badal Haji?
Suprapto meninggal dunia sebelum menjalankan tahapan ibadah Haji, maka proses Haji yang hendak dilakukannya akan Badal Haji orang lakukan orang lain.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
Namun, seseorang yang atas nama anda untuk melakukan Badal Haji disebut Aamir.
Terlebih berdasarkan ajaran keempat madzhab, Badal Haji hanya bisa dilakukan untuk satu orang setahun sekali.
Seseorang juga hanya akan memenuhi syarat untuk melakukan Badal Haji, jika mereka telah menyelesaikan kewajiban melakukan ibadah Haji sendiri.
Badal Haji untuk almarhum, apakah boleh?
Badal Haji dapat dilakukan untuk seseorang yang telah meninggal dunia atau dengan kata lain 'tidak ada di dunia ini lagi'.
Hal ini didukung oleh riwayat Ibn'Abbas yang mengatakan bahwa pernah ada seorang wanita dari Juhaynah datang menemui Nabi Muhammad (SAW) dan bertanya, 'Ibuku bersumpah atau berniat pergi Haji, namun ia tidak bisa pergi Haji karena ia meninggal. Haruskah saya menunaikan Haji atas namanya?'.
Nabi Muhammad (SAW) kemudian menjawab, 'Ya, lakukan Haji atas namanya. Apakah anda tidak berpikir bahwa anda akan melunasinya jika ibu anda berhutang? Lunasilah hutang yang menjadi hak Allah, karena Allah lebih berhak daripada hutang kepada-Nya yang harus dilunasi'. (HR. al-Bukhari, 1754).
Dengan kata lain, jika seorang Muslim yang telah memenuhi semua ritual wajib Islam lainnya dan telah cukup untuk melakukan kewajiban itu tiba-tiba meninggal tanpa melakukan Haji, dalam kasus seperti itu, keluarga yakni anak-anak mereka wajib melakukan Badal Haji atas nama mereka dari kekayaan yang ditinggalkannya.
Selain itu, jika seseorang ingin menunaikan Badal Haji atas nama ornag yang telah meninggal dunia, maka mereka hanya boleh menunaikan Haji jika telah menunaikan kewajiban atas nama dirinya sendiri.
Lalu siapa yang layak melakukan Badal Haji?
Kondisi tertentu membuat seorang Muslim memenuhi syarat untuk melakukan Badal Haji.
Pertama, orang yang ditunjuk untuk melakukan haji atas nama orang lain harus merupakan seorang Muslim yang berakal.
Selanjutnya, sebelum memasuki keadaan Ihram, orang yang melakukan Badal Haji harus membuat niat (Niyah) atas nama orang yang melakukan Haji.
Sedangkan pelaksanaan Badal Haji bagi seseorang yang cacat atau sakit menahun maupun terlalu tua, baru dapat menunaikan kewajibannya setelah diberi otorisasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.