Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Singgung Perjanjian Pisah Harta dengan Ari Wibowo, Kuasa Hukum Inge Anugrah: Ini Tidak Adil

Singgung perjanjian pisah harta dengan Ari Wibowo, kuasa hukum Inge Anugrah, yakni Petrus Bala Pattyona merasa hal itu tak adil untuk kliennya .

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Singgung Perjanjian Pisah Harta dengan Ari Wibowo, Kuasa Hukum Inge Anugrah: Ini Tidak Adil
Kolase Instagram @ariwibowo_official dan @inge_anugrah
Ari Wibowo (kiri) dan Inge Anugrah (kanan) - Singgung perjanjian pisah harta dengan Ari Wibowo, pihak Inge Anugrah merasa tidak adil. 

"Anak-anakku kan bukan anak kecil lagi ya, bukan anak di bawah lima tahun, mereka dua-duanya sudah di atas 12 tahun."

"Setahu saya, mereka sudah bisa memilih mau ikut dengan siapa, suara mereka itu sudah didengar," jelas Ari Wibowo.

Inge Anugrah saat ditemui usai sidang cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). - Pihak Inge Anugrah merasa tidak adil terkait perjanjian pisah harta dengan Ari Wibowo.
Inge Anugrah saat ditemui usai sidang cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). - Pihak Inge Anugrah merasa tidak adil terkait perjanjian pisah harta dengan Ari Wibowo. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Kendati demikian, terkait keputusan hak asuh anak masih menunggu keputusan dari pengadilan.

"Mereka memang dua-duanya mau ikut saya, siapa pun yang mendapatkan hak asuh, ujung-ujungnya adalah kepentingan anak itu sendiri."

"Mereka maunya ikut siapa itu lebih penting buat saya, kebetulan mereka pilih mau ikut saya, ya sudah," lanjutnya.

Di sisi lain, Inge Anugrah memilih untuk pasrah dan menyerahkan keputusan akhirnya kepada pengadilan.

"Ya kita lihat hasil di pengadilan saja nanti, ini yang diperjuangkan justru (hak asuh anak)," beber Inge.

Berita Rekomendasi

Namun, Petrus mengatakan bahwa usia anak-anak kliennya masih harus diasuh oleh Inge.

Sementara itu, Ari bertanggung jawab dalam hal nafkah dan biaya lainnya.

"Anak-anak yang belum mencapai umur 18 tahun, maka pengadilan menetapkan ibunya sebagai wali dan kewajiban bapaknya untuk menafkahi, menyiapkan rumahnya, biaya pendidikan, asuransi, dan kesehatan," tutup kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Ari Wibowo Gugat Cerai Istri

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas