Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sah sebagai Ayah Biologis, Rezky Aditya Harus Nikahi Wenny Ariani demi Status Hukum sang Anak

Dinyatakan sah sebagai ayah biologis, Rezky Aditya harus meniikahi Wenny Ariani demi status hukum sang anak.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Sah sebagai Ayah Biologis, Rezky Aditya Harus Nikahi Wenny Ariani demi Status Hukum sang Anak
Kolase tribunnews
Rezky Aditya (kanan) harus meniikahi Wenny Ariani (kiri) demi status hukum sang anak setelah dinyatakan sah sebagai ayah biologis. 

"Tapi status hukum anak ini akan menjadi jelas secara hukum," pungkas Sondang Tarida.

Wenny Ariani Berhasil Perjuangkan Status Putrinya sebagai Anak Rezky Aditya

Setelah melewati proses yang cukup panjang Wenny Ariani akhirnya berhasil memperjuangkan status putrinya sebagai anak Rezky Aditya

Ia pun sempat membeberkan langkah selanjutnya terkait kasus tersebut.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya terkait polemik ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya terkait polemik ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Sebut Rezky Aditya Tak Beri Respons Baik, Wenny Ariani: Akui Anak Sendiri Tak Jatuhkan Harga Dirimu

"Langkah selanjutnya dari pihak lawyer melakukan eksekusi ya," kata Wenny Ariani dikutip dari YouTube Was Was Rabu (15/6/2023).

Kendati demikian, Wenny Ariani belum mengetahui secara pasti bagaimana proses eksekusi tersebut.

Ia mengatakan kuasa hukumnya yang akan melakukan proses tersebut.

Berita Rekomendasi

"Detailnya, lawyer saya yang tau," sambungnya.

Diketahui Wenny Ariani juga masih menunggu keputusan selanjutnya dari Rezky Aditya.

Baca juga: Reaksi Citra Kirana saat Ditanya soal Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

PAsalnya Rezky Aditya masih memiliki satu tahap yang bisa ditempuh.

Aktor yang pernah membintangi sinetron 'Melati untuk Marvel' itu disebut akan melakukan Peninjauan Kembali atau PK.

Sedangkan syarat untuk menjalani PK harus ada bukti berupa hasil tes DNA yang tidak identik.

"Tapi kami masih menunggu dari pihak Rezky, masih bisa menempuh langkah hukum PK tapi untuk melakukan PK dia harus ada DNA tidak identik baru bisa PK," tutup Wenny Ariani.

(Tribunnews.com/Gabriella/Pramesti Rizki)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas