Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Keyla Evelyn Viralkan Video Raden Indrajana Aniaya Anaknya, Lapor Polisi tapi Belum Direspons

Keyla Evelyn mengungkapkan alasannya viralkan video Raden Indrajana menganiaya anaknya, sempat lapor polisi tapi belum ada respons.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Salma Fenty
zoom-in Alasan Keyla Evelyn Viralkan Video Raden Indrajana Aniaya Anaknya, Lapor Polisi tapi Belum Direspons
YouTube Maia ALELDUL TV
Keyla Evelyn - Keyla Evelyn mengungkapkan alasannya viralkan video Raden Indrajana menganiaya anaknya, sempat lapor polisi tapi belum ada respons. 

"Kecewa jelas ya setelah melalui panjangnya perjalanan ini, kecewa, tapi mau gimana lagi," ujar Keyla Evelyn.

Bos perusahaan swasta ternama Raden Indrajana Sofiandi atau RIS (53) yang menganiaya anak kandungnya KR, ternyata bukan cuma sekali berususan dengan polisi. RIS ternyata pernah ditahan Polda Metro Jaya karena kasus serupa, yakni penganiayaan. 
Bos perusahaan swasta ternama Raden Indrajana Sofiandi atau RIS (53) yang menganiaya anak kandungnya KR, ternyata bukan cuma sekali berususan dengan polisi. RIS ternyata pernah ditahan Polda Metro Jaya karena kasus serupa, yakni penganiayaan.  (kolase Instagram)

Baca juga: Sosok Mashuri, Suami Ibu Muda yang Tewas Peluk Bayi, Temperamental dan Kerap Aniaya Korban

Selama ini, Keyla Evelyn merasa belum mendapatkan keadilan.

Apalagi, mengingat Raden Indrajana merupakan ayah kandung dari kedua anaknya yang dianiaya.

"Saya merasa sangat tidak adil, hukuman yang diberikan hanya 2 tahun sedangkan dua korban anak itu terlalu ringan, pelakunya seorang ayah," ungkap Keyla Evelyn.

Keyla Evelyn tak bisa memberikan toleransi kepada Raden Indrajana.

Dikatakan Keyla, Raden Indrajana seharusnya bisa melindungi kedua anaknya.

Namun, yang terjadi justru berbanding terbalik dengan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ayah kan harusnya ngelindungin anak-anaknya, ini parah sih," kata Keyla Evelyn.

Sementara itu, Keyla Evelyn berharap Raden Indrajana dapat dihukum lebih berat dari vonis ini.

Keyla Evelyn berekspetasi Raden Indrajana divonis selama 5 tahun penjara.

"Ekspetasi 5 tahun lah ya," jelas Keyla Evelyn.

Keyla Evelyn membeberkan alasan Raden Indrajana hanya divonis selama 2 tahun.

Lantaran, Raden Indrajana tidak menyebabkan korban penganiayaan meninggal dunia.

Namun, hal ini dirasa tidak adil oleh Keyla Evelyn.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas