Tiga Jam Diperiksa, Ini Kata Polisi Soal Kemungkinan Vadel Badjideh Langsung Ditahan
Vadel Badjideh saat ini masih diperiksa berkait laporan Nikita Mirzani, yang menuduhnya menghamili Lolly, anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Tiktokers Vadel Badjideh dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik berkait laporan Nikita Mirzani.
Niki, sapaan akrabnya, diketahui melaporkan Vadel dengan tuduhan menghamili Lolly, anak perempuannya yang masih di bawah umur dan memaksanya aborsi.
Vadel sendiri selama beberapa tahun belakangan menjalin asmara dengan Lolly. Hubungan tersebut tak direstui Nikita Mirzani.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Vadel Badjideh sudah tiga jam menjalani pemeriksaan.
"Ada 20 pertanyaan disiapkan. Setelah pemeriksaan berjalan, bertambah satu jadi total 21 pertanyaan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).
"Pertanyaan seputar kasus UU perlindungan anak, UU Kesehatan, dan KUHP atas laporan yang dibuat saudari NM (Nikita Mirzani)," sambungnya.
Dalam pemeriksaan dengan Penyidik, menurut Nurma Dewi, Vadel didampingi tim kuasa hukum dan beberapa anggota keluarga.
"VA didampingi Kaka dan orang tua di atas," ucapnya.
Baca juga: Dokter Oky Sahabat Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel: Saya Kasih Skincare Buat Vadel Badjideh
Lantas apakah Vadel akan langsung ditahan setelah diperiksa? Nurma belum bisa memastikannya. Hanya saja kasus tersebut baru memasuki tahap penyelidikan.
"Masih ada proses lainnya, seperti penyidikan dan gelar perkara. Jadi masih terus berproses, (untuk langsung ditahan) itu semua kewenangan penyidik," jelas Nurma Dewi.
Sementara itu, Vadel Badjideh memastikan siap bertemu penyidik dan menjalani klarifikasi atas kasus dugaan Persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur.
Gue udah sehat, gue bakal jawab semua apa yang akan ditanyakan penyidik," tegas Vadel Badjideh.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA yakni Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun. (ARI).