Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Shandy Aulia Sebut Kecil Kemungkinan Pihak David Herbowo Ajukan Banding Putusan Cerai

Kuasa hukum Shandy Aulia menuturkan kecil kemungkinan untuk pihak David Herbowo ajukan banding perihal putusan cerai.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kuasa Hukum Shandy Aulia Sebut Kecil Kemungkinan Pihak David Herbowo Ajukan Banding Putusan Cerai
Kolase tribunnews
Kuasa hukum Shandy Aulia menuturkan kecil kemungkinan untuk pihak David Herbowo ajukan banding perihal putusan cerai. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib rumah tangga Shandy Aulia dan David Herbowo resmi berakhir. 

Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Shandy dan David Herbowo resmi bercerai, Rabu (12/7/2023), hari ini. 

Namun, jika David Herbowo merasa keberatan dengan putusan tersebut, pihaknya dapat mengajukan banding

Pihak David Herbowo, selaku tergugat mempunyai waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan banding

Menurut kuasa hukum Shandy, Wijayono Hadi Sukrisno, kecil kemungkinan David melakukan hal itu.

"Tapi dari awal kita menyampaikan bahwa pisah secara baik-baik."

Baca juga: Shandy Aulia Resmi Cerai dari David Herbowo 

"Kemungkinannya kecil (untuk banding)," ujar Wijayono Hadi Sukrisno atau Kris dikutip dalam YouTube Cumicumi, Rabu (12/7/2023).

Berita Rekomendasi

"Kita lihat aja 14 hari kemudian sesuai hukum acara, apakah ada upaya banding atau bagaimana," sambungnya.

Setelah mengarungi bahtera rumah tangga selama 10 tahun, Shandy Aulia dan David Herbowo memutuskan untuk mengakhirinya. 

Kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno.
Kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno. (Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi)

Baca juga: Tanggapi Soal Adiknya yang Cerai, Kakak Shandy Aulia: Tiap Rumah Tangga Itu Unik, Gak Bisa Disamakan

Sebelum menggugat cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rupanya keduanya terlebih dulu membuat kesepakatan.

Dikatakan oleh Kris, jika tidak ada upaya banding, putusan ini dianggap telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak ada upaya hukum banding, berarti perkara ini sudah BHT, Berkekuatan Hukum Tetap atau inkrah."

"Nanti bisa diurus akta perceraiannya," jelasnya.

Dalam putusan cerai ini, majelis hakim telah mengabulkan dua poin inti gugatan yang diajukan Shandy Aulia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas