Aktor Pierre Gruno Resmi Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Penjara
Pierre Gruno ditahan setelah menjadi tersangka atas kasus penganiayaan di bar hotel kawasan Cilandak.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Aktor senior Pierre Gruno menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang terjadi di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan lebih dari dua barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah menjadi tersangka, Pierre Gruno ditampilkan ke publik di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Pierre Gruno terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oren.
Kemudian, kedua tangan Pierre Gruno juga terlihat diborgol.
Pierre Gruno hanya melempar senyuman ketika ditanya terkait kondisinya.
Setelah dihadapkan ke publik, Pierre Gruno melambaikan tangannya dan kembali melempar senyuman kepada awak media.
Baca juga: Pierre Gruno Aniaya Orang Diduga Terbawa Peran Antagonis, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Pierre Gruno Resmi Ditahan
Buntut kasus penganiayaan itu, Pierre Gruno kini resmi ditahan.
Aktor berusia 61 tahun ini akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, Jumat.
Terancam 5 Tahun Penjara
Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023).
Pierre Gruno diduga telah melakukan pemukulan terhadap seorang pria berinisial GDS (61).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.