Penyesalan Pierre Gruno Hajar Orang Sampai Bonyok, Korban Sudah Memaafkan, Tapi Hukum Tetap Jalan
Pierre Gruno sudah minta maaf kepada korban atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap Giri, di sebuah bar kawasan Cilandak.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Pierre Gruno tak menyangka di usia senja berurusan dengan polisi.
Ia juga ditetapkan tersangka dan ditahan usai dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penganiayaan oleh seorang bernama Giri D Budisetiawan. Penyesalan melingkupinya.
Pierre juga sudah minta maaf kepada korban atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap Giri, di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2023.
Baca juga: Pierre Gruno Syok Saat Datang Jadi Saksi, Statusnya Langsung sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
"Dari kemarin udah mengakui penyesalan, dia enggak sangka juga bisa seperti ini, dari kemarin-kemarin sudah ada penyesalan," ungkap Richard Leonard, kuasa hukum Pierre, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Richard menyebut korban juga sudah memaafkan Pierre. Korban sama sekali tak menaruh dendam.
"Cuma proses hukum tetap jalan," lanjut Richard.
Kronologi
Penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno terhadap Giri D Budisetiawan terjadi di bar salah satu hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023 pukul 20.30 WIB.
"Korban saat di lokasi kejadian bertemu dengan tersangka PG. Pada saat pertemuan tersebut pada jam yang kami sampaikan tadi, terjadi interaksi antara korban dengan tersangka," kata Irwandhy, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Pierre Gruno Lempar Senyum Saat Rilis Kasus Penganiayaan
Kemudian ada perbincangan yang dilakukan keduanya sebelum Pierre Gruno merasa emosi karena balasan gestur dari korban.
"Pada saat interaksi tersebut, ada gestur dari korban yang dianggap tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah tersangka. Padahal hal itu sama sekali tidak dilakukan korban. Ini penilaian subjektif tersangka karena merasa sapaannya tidak dibalas," ujar Irwandhy.
Dari gestur tersebut membuat Pierre Gruno merasa tidak senang sehingga mendorong Giri D Budisetiawan dan melayangkan bogem mentahnya ke wajah korban satu kali hingga tersungkur ke lantai.
Tidak berhenti di situ, Pierre Gruno kemudian melayangkan pukulan lanjutan ke wajah Giri hingga mengakibatkan beberapa luka lebam dan patah tulang hidung.
"Pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai lalu dilanjutkan tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai," kata Irwandhy.
Atas kejadian tersebut polisi bergerak cepat dengan memeriksa hasil rekaman CCTV di TKP.
Irwandhy memastikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pierre Gruno dan menaikkan status aktor senior tersebut menjadi tersangka.
Baca juga: Pierre Gruno Resmi Ditahan Buntut Kasus Penganiayaan
"Kami yakin bahwa ada perbuatan pidana dan kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP. Mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG kami lakukan penahanan," ujar Irwandhy.
Dalam penyidikan total delapan orang yang telah diperiksa tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan mengumpulkan barang bukti berupa jaket korban, flashdisk rekaman CCTV dan rekam medis.
"Saksi-saksi yang kami pemeriksa sejauh ini kurang lebih 7 orang saksi, termasuk TSK. Dengan alat bukti pendukung lainnya adalah jaket korban, CCTV, visum dari rumah sakit, kemudian rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah," pungkas Irwandhy.
Pierre Gruno sendiri langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan dalam 20 hari ke depan.
Adapun Pierre Gruno disangkakan dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Irwandhy.