Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kronologi Artis Karenina Maria Anderson Ditangkap karena Narkoba, Diintai Polisi Selama Seminggu

Berikut ini kronologi penangkapan artis Karenina Maria Anderson dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penulis: Daryono
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kronologi Artis Karenina Maria Anderson Ditangkap karena Narkoba, Diintai Polisi Selama Seminggu
Instagram @kareninaanderson
Karenina Maria Anderson, aktris yang diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kronologi penangkapan artis Karenina Maria Anderson dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Karenina Maria Anderson terkait kasus narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy. mengatakan penangkapan terhadap Karenina Maria Anderson bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat.

Laporan dari masyarakat itu diterima polisi pada Minggu (23/7/2023).

"Berasal dari laporan masyarakat pada hari Minggu 23 Juli 2023 yang melaporkan terjadi adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan inisial K," katanya dikutip dari tayangan live konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023), yang disiarkan akun Youtube Was Was. 

Baca juga: Terjerat Narkoba Jenis Ganja, Karenina Maria Anderson Minta Maaf: Saya Tidak Menjadi Contoh Baik

Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar seminggu kemudian, aparat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap Karenina Maria Anderson di rumahnya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan.

Karenina Maria Anderson meminta maaf setelah terjerat narkoba jenis ganja.
Karenina Maria Anderson meminta maaf setelah terjerat narkoba jenis ganja. (Kolase Tribunnews)
BERITA REKOMENDASI

Penangkapan itu terjadi pada Senin (31/7/2023) malam sekira pukul 22.15 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah narkoba jenis ganja.

"Saat kami melakukan penggeledehan di dalam rumahnya didapatkan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat kertas putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 gram."

"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika jenis ganja berat 0,3 gram. Barang tersebut disimpan tersangka di laci meja kamar pribadi tersangka," ujar Kompol Achmad Ardhy. 

Diperoleh dari Tersangka P

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Karenina Maria Anderson, naroba jenis ganja itu ia dapatkan dari seseorang yang berinisial P. 

Polisi telah memasukkan P dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas