Kuasa Hukum Ferry Irawan Sebut Kliennya Tak Terbukti Lakukan KDRT Fisik Berat ke Venna Melinda
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang tegaskan kliennya tak terbukti melakukan tindak pidana KDRT fisik berat.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyebut kliennya tak terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berat terhadap Venna Melinda.
Diketahui sebelumnya aktor Ferry Irawan dilaporkan oleh mantan istrinya, Venna Melinda terkait kasus KDRT.
Pada 17 Agustus 2023 kemarin, Ferry Irawan resmi bebas dari penjara karena mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Saat ditemui, Jeffry Simatupang mengatakan ketetapan dari remisi tersebut tidak dikhususkan untuk Ferry Irawan saja.
Baca juga: Resmi Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Singgung Pengorbanan sang Ibu: Jangan Lagi Ada Air Mata
Ia menyebut kliennya sudah melewati semua prosedur hingga pada 17 Agustus 2023 Ferry Irawan bebas dari penjara.
"Pak Ferry tidak sendirian saat menerima remisi itu, jadi ini bukan karena khusus."
"Semua lewat dengan prosedur semua administrasi sudah dilewati dan disetujui maka Pak Ferry mendapatkan remisi sehingga bisa keluar tanggal 17 Agustus 2023 kemarin," ungkap Jeffry Simatupang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (22/8/2023).
Sebagaimana diketahui, selama ini Ferry Irawan disebut telah melakukan tindak pidana KDRT fisik berat kepada Venna Melinda.
Terkait hal itu, Jeffry Simatupang menegaskan Ferry Irawan dalam putusan Pengadilan Negeri Kediri menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana KDRT fisik berat.
"Bahwa selama ini kan Pak Ferry kan selalu dikatakan sebagai pelaku KDRT fisik berat, seolah-olah itu sudah terbuktikan."
"Justru dalam amar putusan Pengadilan Negeri Kediri menyatakan bahwa Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT fisik berat," jelasnya.
Bahkan, dikatakan Jeffry, Majelis Hakim sebelumnya juga telah membebaskan Ferry Irawan dari dari dugaan tindak pidana KDRT fisik berat.
Sedangkan Ferry Irawan yang selama ini dikatakan sebagi pelaku KDRT berat, kata Jeffry, sudah terbantahkan oleh putusan dari Pengadilan Negeri Kediri.
"Di dalam poin kedua jelas sekali Majelis Hakim menyatakan bahwa membebaskan Pak Ferry dari dugaan
tindak pidana KDRT fisik berat."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.