Kuasa Hukum Ferry Irawan Sebut Kliennya Tak Terbukti Lakukan KDRT Fisik Berat ke Venna Melinda
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang tegaskan kliennya tak terbukti melakukan tindak pidana KDRT fisik berat.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Artinya, yang selama ini dikatakan bahwa Ferry melakukan tindak pidana KDRT fisik berat itu sudah terbantahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kediri," terangnya.
Di Penjara 7 Bulan, Ferry Irawan Akui Dapat Banyak Pelajaran Hidup dan Agama
Ferry Irawan mengaku mendapatkan banyak pelajaran hidup usai menjalani hukuman di penjara selama tujuh bulan.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (19/8/2023), Ferry Irawan mengaku mendapat banyak pelajaran hidup serta agama saat menjalani hukuman 7 bulan di penjara.
"Suatu perjuangan yang luar biasa selama 7 bulan saya berada di pesantren saya banyak sekali pelajaran hidup dan pelajaran agama yang saya dapatkan di dalam sana," ujar Ferry Irawan.
Baca juga: Bebas setelah 7 Bulan di Penjara, Ferry Irawan Tetap Kekeh Tak Lakukan KDRT ke Venna Melinda
Ia pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pengurus Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur tempat dirinya menjalani hukuman.
Sebab, selama berada di situ, dikatakan Ferry Irawan, dirinya mendapatkan perlakuan yang baik.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada kepala Lapas beserta seluruh jajarannya, yang telah begitu sangat baik dan memanusiakan saya di dalam sana."
"Luar biasa mereka baiknya kepada saya," ungkapnya.
Tak lupa, rasa terima kasihnya ia sampaikan kepada sang ibunda serta keluarganya yang selalu mendukungnya hingga saat ini.
"Dan juga saya berterima kasih kepada ibu saya, keluarga besar saya yang luar biasa pengorbanannya," ucapnya.
(Tribunnews.com/Ifan)