Tuding Ian Kasela Lakukan Kejahatan HAKI, Pihak Ipay: Hukumanya Tak Main-main, Bisa 20 Tahun Penjara
Adapun Ipay melaporkan Ian Kasela karena dinilai telah penyalahgunakan hak cipta lagu Cinderella.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rival Achmad atau akrap disapa Ipay melaporkan vokalis Radja Ian Kasela di Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).
Adapun Ipay melaporkan Ian Kasela karena dinilai telah penyalahgunakan hak cipta lagu Cinderella.
Ian Kasela dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan atau Pasal 113.
"Padahal nyatanya kalau lagu Cinderella tersebut diciptakan oleh klien kami pak Ipay sejak tahun 96 dan telah dipublikasikan pada tahun 98," kata kuasa hukum Ipay, Tiara Octavia.
Sebagaimana diketahui, lagu Cinderella dari band Radja ditulis atas ciptaan Ian Kasela dan Ipay.
Ipay pun merasa tak ada perjanjian kontrak dengan Ian Kasela ataupun label.
Baca juga: Polemik Lagu Cinderella, Ipay Laporkan Ian Kasela Vokalis Band Radja ke Polisi
Maka itu ia melaporkannya, dan kuasa hukum Ipay, Saiful menjelaskan Ian Kasela terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Kami tambahkan ancamannya secara kumulatif bisa sampai 20 tahun, karena ini tidak main-main ya," kata Saiful.
"Ini merupakan pidana khusus, kalau kemarin ada pelaporan terhadap dugaan tindak pidana umum, maka hari ini kami melaporkan tidak main-main adalah tindak pidana mendistribusikan, menggunakan, dan juga menyebarluaskan terkait hak cipta yang sudah diciptakan oleh klien kami," lanjutnya.
Adapun laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/5193/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA