Luapan Emosi Fauziah Bertemu Oknum TNI Pembunuh Putranya: Kamu Tak Punya Hati, Lebih Kejam dari PKI
Oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur menundukkan kepala sebagai respons ucapan Fauziah. Mereka kemudian mengungkap penyesalan dan minta maaf.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Fauziah (47) tak kuasa menahan emosi saat bertemu tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur, putranya.
Berkali-kali Fauuziah mempertanyakan alasan oknum tersebut sampai tega harus menghabisi nyawa anaknya.
"Kenapa kamu bunuh anak saya, apa kamu tidak punya hati? Bagaimana jika hal ini terjadi sama anak kamu, kamu lebih kejam dari PKI," ungkap Fauziah kepada Muhammad Daud, Staf Haji Uma, seperti seperti dikutip Serambinews.com, Selasa (5/9/2023) siang.
Oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur menundukkan kepala sebagai respons ucapan Fauziah.
Mereka kemudian mengungkap penyesalan dan minta maaf.
"Lihat saya, saya ini Masykur, kenapa kamu diam? Kalian kayak orang tidak beragama" seru Fauziah.
Fauziah bisa bertemu pelaku pembunuhan putranya di Pomdam Jaya, Selasa (5/9/2023).
Ia didampingi Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Masykur.
Fauzian bisa bertemu pelaku setelah meminta langsung kepada Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI asal Aceh, Fadhlullah SE atau Dek Fad kepada Serambinews.com.
Pertemuan ibunda Imam Masykur dengan pelaku ikut didampingi Yuni Maulida (tunangan Imam Masykur).
Dek Fad mengatakan Danpomdam Jaya sangat transparansi dan memberikan semua perkembangan informasi yang telah dilakukan.
“Keluarga korban, Hotman Paris dan tim advokat Hotman Paris sangat puas dengan penjelasan dan sambutan dari Danpomdam Jaya,” ungkap Dek Fad.
Baca juga: Soal 3 Oknum TNI AD Diduga Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, KSAD: Hukuman Tentara Lebih Berat
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, kasus pembunuhan Imam Masykur ini tergolong dalam pembunuhan berencana dan akan dikenakan pasal 340 KUHP.
“Sesuai dengan hukum ini adalah pembunuhan berencana dan akan diterapkan pasal 340 (KUHP). Jadi kalau 340 itu pembunuhan berencana, sedangkan isu yang beredar pelaku ini akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Dek Fad.
Sebagai anggota DPR RI yang juga mewakili Forbes, Dek Fad akan selalu mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapat keadilan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ibunda Imam Masykur Bertemu dengan Tiga Pelaku Oknum TNI Pembunuh Putranya di Sel Pomdam Jaya