Posan Tobing Resmi Laporkan Personel Kotak ke Polisi Berkait Pelanggaran UU Hak Cipta
Posan Tobing memastikan kliennya mengambil langkah hukum tersebut lantaran personel band Kotak tidak memiliki itikad baik usai layangkan somasi.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posan Tobing akhirnya melaporkan personel band Kotak, Mario Marcella Andika Putra, Suasti Sabdas Tantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).
Laporan yang dilayangkan kepada tiga personel band Kotak atas dugaan kasus pelanggaran UU Hak Cipta.
"Mario Marcella Andika Putra, Suasti Sabdas Tantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari kami melaporkan ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," kata Posan Tobing di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Posan Tobing Dapat Masukan dari Ahmad Dhani hingga Anji, Kini Punya Bukti Kuat untuk Laporkan Kotak
Jeris Napitupulu kuasa hukum dari Posan Tobing memastikan kliennya mengambil langkah hukum tersebut lantaran personel band Kotak tidak memiliki itikad baik dari somasi yang dilayangkan pihaknya soal pelatangan menyanyikan lagu ciptaan eks drummer Kotak ini.
"Jadi baru ini finalnya dari kita sudah mencoba memberikan waktu mediasi, kita panggil juga tidak mengindahkan, dan cenderung lebih mengabaikan dan dampaknya sekarang," ujar Jeris.
"Artinya bagi kami bahwa sebagai warga negara yang baik adanya dugaan pelanggaran terhadap lagu lagunya Posan yang dinyanyikan oleh Tantri, Chua, sama Cella itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran pasal 9 Jo Pasal 113 UU Hak Cipta nomer 28 Tahun 2014, itu yang kami laporkan hari ini," sambungnya.
Kemudian di dalam beberapa kesempatan Jeris menyebut band Kotak kedapatan masih menyanyikan lagu ciptaan kliennya saag manggung.
"Karena kami sudah menegur jangan membawakan tapi mereka tetap membawakan, sudah menegur jangan membawakan tapi tetap dibawakan," ungkap Jeris.
Drummer Posan Tobing melaporkan tiga personel Kotak, yaitu Tantri, Cella, dan Chua KotaK atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9/2023).
Laporan Posan teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Untuk diketahui, Posan Tobing melayangkan somasi kepada tiga personel Kotak yaitu Cella, Chua dan Tantri.
Somasi tersebut melarang ketiganya untuk menyanyikan lagi ciptaan Posan dan setiap aksi panggung Kotak.
Berikut adalah beberapa lagu dari Posan Tobing yang tidak boleh dibawakan oleh ketiga personel Kotak:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.