Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

LMKN Gandeng DJKI dan DPRD Provinsi Bali Gelar Sosialisasi Kolekting Royalti Lagu

Bali yang dikenal sebagai Pulau Dewata merupakan destinasi pariwisata yang menjadi unggulan Indonesia serta menjadi salah satu ujung tombak

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in LMKN Gandeng DJKI dan DPRD Provinsi Bali Gelar Sosialisasi Kolekting Royalti Lagu
Dok. pribadi
Bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Kuta, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan lembaga bantu Pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Bali yang dikenal sebagai Pulau Dewata merupakan destinasi pariwisata yang menjadi unggulan Indonesia serta menjadi salah satu ujung tombak dari industri pariwisata.

Sejak masa pandemi berlalu menurut Gubernur Bali, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke bali selama tahun 2023 ini mencapai 3,4 juta dan diprediksi hingga akhir tahun 2023 nanti, dapat mencapai 5,5 juta lebih orang dan angka ini melebihi target kementrian sebanyak 4,5juta orang.

Oleh karena itu, dengan tingginya wisman dan juga termasuk turis lokal yang mengunjungi Bali permintaan akan kebutuhan akomodasi atau penginapan seperti Hotel, Villa, Cottage, Motel, Losmen, dan sebagainya akan meningkat yang mana tempat penginapan tersebut merupakan salah satu unsur yang memiliki kewajiban dalam membayar royalti atas penggunaan lagu.

Termasuk juga dengan fasilitas yang terdapat di dalam hotel atau penginapan mengingat musik dan/atau lagu merupakan bagian yang penting berupa hiburan yang diberikan kepada para tamu hotel dalam menikmati layanan dan fasilitas hotel sehingga ketika penggunaan lagu dan/atau musik diruang publik maka tentunya telah timbul hak ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait (Para Pemilik Hak) yang telah digunakan oleh para Pengguna Komersial. 

Bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Kuta, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan lembaga bantu Pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan/atau musik secara komersil (performing right) di tempat umum, mengadakan acara sosialisasi dan edukasi terkait dengan kolekting royalti lagu dan/atau musik sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Acara hari ini dihadiri oleh seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali) serta dihadiri langsung oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sambutannya memberikan penjelasan tujuan pihaknya dalam melakukan kegiatan adalah untuk dapat terus memberikan edukasi berikut dengan sosialisasi kepada seluruh kalangan khususnya para pengguna di Bali.

Berita Rekomendasi

"Sehingga harapan kami para pengguna khususnya para pelaku industri hotel dan pariwisata pada umumnya dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan/atau musik sehingga manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tentunya acara juga ini diharapkan dapat membangun kemitraan antara LMKN dengan Pengguna Komersial atas Pemanfaatan Produk Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di Wilayah Bali," papar Dharma.

Pendapatan royalti  lagu dan/atau musik di wilayah Bali dijelaskan Dharma meningkat dan dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia.

"Untuk itu kami  memberikan apresiasi yang tinggi bagi DPRD Provinsi Bali yang berkomitmen untuk mendukung kami dalam melakukan sosialisasi kepada para pengguna di provinsi Bali sehingga ini bukan hanya sekedar bayar membayar tetapi bagaimana penghargaan terhadap performing right,” tutur Dharma.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Anggoro Dasananto mengemukakan LMKN merupakan lembaga yang dimaksud dalam undang-undang Hak Cipta melakukan  penghimpunan dan pendistribusian royalti  sudah selayaknya untuk terus kami berikan semangat dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata untuk perbaikan atas permasalalaha terkait penghimpunan dan distribusi royalti yang ada selama ini.

"Tentunya ini bukan pekerjaan yang mudah namun kami yakin dengan langkah-langkah dan program strategis yang telah dan akan dilakukan termasuk dengan pelaksanaan acara hari ini akan membawa angin segar untuk kita semua khususnya Industri Musik tanah air dan kami terus akan mendukung segala macam upaya dan langkah yang akan dilakukan kedepannya oleh LMKN. Selain itu kami memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali atas dukungan penuhnya kepada LMKN, semoga langkah ini dapat diikuti oleh seluruh provinsi lainnnya,” urainya.

Dalam acara yang bersifat diskusi hangat ini, diberikan banyak penjelasan terkait dengan penghimpunan royalti lagu dan/atau musik dengan narasumber utama Enteng Tanamal Dewan Pembina Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta Karya Cipta Indonesia (KCI) dan didampingi oleh Jusak I. Sutiono - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser Fonogram Sentral Lisensi Musik Indonesia  (SELMI) dan Johnny Maukar – Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, serta dimoderatori oleh Agung Damarsasongko – Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas