Malaysia Plagiat Lagu Halo Halo Bandung, Apakah Bisa Dituntut? Begini Penjelasan Pengamat
Adapun lagu Hello Kuala Lumpur yang nadanya sama dengan Halo-Halo Bandung telah diunggah di kanal YouTube YouTube Malaysia dengan nama Lagu Kanak TV.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
![Malaysia Plagiat Lagu Halo Halo Bandung, Apakah Bisa Dituntut? Begini Penjelasan Pengamat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lagu-helo-kuala-lumpur-diduga-jiplak-halo-halo-bandung.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini ramai diperbincangkan soal Malaysia diduga memplagiat lagu Halo Halo Bandung.
Sebagaimana diketahui, lagu Halo Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki diubah liriknya dan judulnya diganti menjadi Hello Kuala Lumpur.
Adapun lagu Hello Kuala Lumpur telah diunggah di kanal YouTube YouTube Malaysia dengan nama Lagu Kanak TV.
Perihal ini, Kadri Mohamad selaku pengamat musik menjelaskan bahwa permasalahan ini harus dilihat lebih detail.
"Kita harus pastikan dulu kalau Halo Halo Bandung itu memang dari Ismail Marzuki, dan sudah diumumkan menurut Undang-Undang di Indonesia," kata Kadri Mohamad ditemui di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, baru-baru ini.
Baca juga: Ini Lirik Lagu Malaysia Helo Kuala Lumpur Nadanya Diduga Jiplak Halo-halo Bandung
Adapun langkah selanjutnya, harus dibuktikan apakah Undang-Undang Hak Cipta di Malaysia dan Indonesia punya kesamaan perihal pendeklarasian lagu ciptaan.
"Di Indonesia, selama sudah dideklarasikan itu sudah sah. Tapi kita nggak tahu, apakah di Malaysia selain deklarasi ada registrasi juga?" ujar Kadri.
Kemudian, harus dipastikan bahwa lagu Halo Halo Bandung adalah karya dari anak bangsa asli.
Setelah itu baru pihak Indonesia bisa menuntut.
Kendati demikian, Kadri merasa hal ini cukup susah untuk dilakukan.
"Kita mesti menuntut dan kasih pressure bahwa lagu itu adalah lagu Indonesia, dan itu harus ada kampanye tertentu," ungkap Kadri.
"Sehingga nanti kita bisa menunjuk lawyer di sana (Malaysia) untuk menuntut, tapi belum tentu mau karena kan ini masalah negara," katanya lagi.
Menurutnya, harus ada analisa lebih jauh terkait kemungkinan adanya perbedaan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia dan Malaysia,
Namun, secara garis besar, ia menjelaskan seharusnya Undang-Undang kedua negara tidak bertentangan.
Sebab adanya kesepakatan negara-negara terhadap Konvensi Bern tentang perlindungan karya seni dan sastra.
"Konsep negara-negara tentang HAKI harusnya sama, kita tunduk ke Konvensi Bern," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.