Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diperiksa Kepolisian, Umi Pipik Ungkap Kelanjutan Kasus Hukum Oklin Fia: Tinggal Pemanggilan

Diperiksa pihak kepolisian, Umi Pipik mengungkapkan kelanjutan kasus hukum selebgram Oklin Fia.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Diperiksa Kepolisian, Umi Pipik Ungkap Kelanjutan Kasus Hukum Oklin Fia: Tinggal Pemanggilan
Kolase Tribunnews
Umi Pipik (kanan) Oklin Fia (kiri) - Umi Pipik mengungkapkan kelanjutan kasus hukum selebgram Oklin Fia setelah dirinya diperiksa pihak kepolisian. 

"Nggak lah, itu hoaks, itu nggak bener. Karena saya juga sudah konfirmasi karena saya juga begitu dapat berita ini kaget, masa iya?"

"Saya konfirmasi langsung kepada temen-temen saya yang di Majelis Ulama Indonesia dan itu tidak benar," jelas Umi Pipik.

Istri mendiang mendiang Ustaz Jefri Al Buchori alias Uje itu menyebut proses hukum hingga kini masih terus berjalan meski Oklin Fia telah meminta maaf dan menyesal.

Sambil berderai air mata, Oklin Fia mengutarakan permintaan maaf pada ibundanya setelah konten makan es krim viral.
Sambil berderai air mata, Oklin Fia mengutarakan permintaan maaf pada ibundanya setelah konten makan es krim viral. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Oklin Fia Inginkan Perdamaian setelah Dilaporkan ke Polisi, Umi Pipik: Biarkan Hukum Tetap Terproses

"Kalau ada pernyataan tidak mengulangi lagi ya semoga. Cuma kan untuk hal ini, proses hukum kan sudah berjalan, ya biarkan dulu," tegasnya.

Hal itu dipilih Umi Pipik lantaran ia tak ingin Oklin Fia atau masyarakat lain menyepelekan perbuatan yang salah kemudian meminta maaf.

"Kalau meminta maaf ya kita maafin, cuma kan untuk proses itu kita serahkan kepada yang berwajib."

"Kalau ujung-ujungnya minta maaf, nanti semua orang akan 'Ya udah deh, bikin konten, toh ujung-ujungnya minta maaf selesai'," pungkas Umi Pipik.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Gabriella/Katarina Retri)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas