Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kronologi Pacar Lolly, Vadel Badjideh Diduga Keroyok Anggota TNI, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Vadel Badjideh, pacar Lolly ditangkap polisi setelah lakukan pengeroyokan pada seorang anggota TNI.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Kronologi Pacar Lolly, Vadel Badjideh Diduga Keroyok Anggota TNI, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews
Vadel Badjideh (kiri), pacar Lolly (kanan) ditangkap polisi karena diduga keroyok anggota TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Pacar Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, Vadel Badjideh ditangkap polisi karena diduga melakukan pengeroyokan pada anggota TNI.

Diketahui, TikToker Vadel Badjideh bersama dua orang lainnya diduga mengeroyok seorang anggota Babinsa Kodim 05/04/JS di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Informasi ini dirilis Polres Metro Jakarta Selatan oleh Kasat Reskrim AKBP Bintoro saat ditemui awak media.

AKBP Bintoro membongkar kronologi lengkapnya, saat seorang korban bernama Alex Edison awalnya berpapasan dengan pelaku, Martin ketika tengah mengendarai motor.

Korban disebut hampir tanpa sengaja tertabrak.

Kemudian, korban yang juga sebagai anggota Babinsa itu menegur pelaku yang dinilai ugal-ugalan saat berkendara motor.

Bukannya maaf yang diterima oleh Martin, Alex malah memanggil dua rekannya.

Baca juga: Benarkan Lolly Takut Pulang, Vadel Badjideh Ingatkan sang Pacar: Kalo Mau Sukses, Hormati Orang Tua

BERITA TERKAIT

Satu di antara rekan Alex itu adalah kekasih dari anak sulung Nikita Mirzani, Vadel Badjideh.

Disebutkan polisi, ketiga orang pelaku langsung mengintimidasi hingga melakukan penganiayaan pada korban.

"Korban sedang mengendarai motor berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak," ujar Bintoro dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).

"(Pelaku) tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua orang temannya jadi berjumlah tiga orang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Polisi Dapat Bukti Kuat dan Terancam Hukuman Penjara

Atas tindakan pengeroyokan itu, Vadel dan dua rekannya dijerat pasal 170 KUHP, lantaran diduga melakukan kekerasan di muka umum.

Apalagi, polisi juga mengklaim memiliki bukti yang kuat.

Atas tindakan itu, ketiga pelaku diancam dengan pidana hukuman penjara selama 15 tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas