Imbas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, G-Dragon dan Lee Sun Kyun Dilarang Tinggalkan Korea
Rapper G-Dragon dan aktor Lee Sun Kyun secara resmi telah dilarang meninggalkan Korea karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Rapper G-Dragon dan aktor Lee Sun Kyun secara resmi telah dilarang meninggalkan Korea karena penyelidikan kasus narkoba.
Diketahui, anggota grup K-Pop BIGBANG itu telah didakwa tanpa penahanan atas tuduhan penyalahgunaan narkoba oleh Badan Kepolisian Metropolitan Incheon.
Sementara, Lee Sun Kyun sudah lebih dulu diselidiki karena kasus yang sama.
Mengutip Allkpop, pada 27 Oktober 2023, tim investigasi kejahatan narkoba Badan Kepolisian Metropolitan Incheon mengonfirmasi larangan perjalanan kedua bintang tersebut disetujui oleh Kementerian Kehakiman menyusul permintaan polisi.
G-Dragon dan Lee Sun Kyun akan segera menjalani tes narkoba untuk menentukan jenis narkotika yang diduga digunakan serta lama penggunaannya.
Baca juga: G-Dragon Tersandung Kasus Narkoba, Video Lawasnya Bertingkah Abnormal saat Diwawancara jadi Sorotan
Namun sebuah laporan menyebutkan, keduanya telah didakwa atas tuduhan penggunaan ganja dan psikotropika secara ilegal.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menyita telepon pimpinan bisnis hiburan dewasa Gangnam, tempat para pengedar dan penggunanya diduga menjalin hubungan.
Catatan panggilan dan pesan akan digunakan untuk mengkonfirmasi bukti yang memberatkan G-Dragon dan Lee Sun Kyun serta menyelidiki tersangka tambahan.
G-Dragon Bantah Gunakan Narkoba
Dalam pemberitaan terkait, G-Dragon telah merilis pernyataan resmi yang membantah tuduhan penggunaan obat-obatan terlarang.
Ketika dihadapkan dengan tuduhan tersebut, tanggapan langsung G-Dragon adalah ketidakpercayaan.
Menurut orang-orang terdekatnya, penyanyi dengan nama asli Kwon Ji-yong itu membantah adanya komunikasi dengan polisi dan menyatakan kekesalannya atas tuduhan tersebut.
Larangan perjalanan yang dikenakan pada G-Dragon dianggap sebagai persyaratan prosedural dan bukan pengakuan bersalah.
Meskipun hal ini tidak secara tegas membuktikan bahwa dia tidak bersalah, hal ini menggarisbawahi perlunya penyelidikan yang komprehensif dan tidak memihak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.