Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Dokter Richard Lee Berlanjut, Saksi dan Bukti Sudah Disiapkan
Sempat tak ada perkembangan, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan dokter Richard Lee saat ini lanjut kembali, saksi dan bukti sudah disiapkan.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh dokter sekaligus YouTuber Richard Lee bergulir kembali.
Diketahui sebelumnya, dokter Richard Lee dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama oleh seorang advokat bernama Herwanto pada 6 April 2023 lalu.
Sempat tak ada perkembangan, saat ini kasus tersebut pun kembali berlanjut
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (2/11/2023), Herwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menyambangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus sebelumnya terhadap dokter Richard Lee.
"Hadir kami pada kesempatan hari ini menindaklanjuti terkait laporan kami yang
kemarin ya dimana ada laporan yang masih berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya."
"Yang mana terkait adanya ujaran kebencian penistaan agama dalam hal diduga telah melakukan tindak pidana, itu berinisial AE dan salah satu podcast dokter RL inisialnya," ungkap Herwanto.
Baca juga: Tak Gentar Didemo LSM, Richard Lee Beberkan Peta Sebaran Kontaminasi BPA di Indonesia
Herwanto pun menjelaskan tujuan pihaknya yang mendatangi Polda Metro Jaya.
Dikatakan Herwanto, pihaknya ingin melihat proses laporannya sudah sampai di tahap mana.
"Tujuan kita hari ini ke sini adalah menindaklanjuti laporan kita sudah sejauh mana," ujarnya.
Sedangkan pihak kepolisian juga sudah menerima dengan baik untuk kelanjutan kasus tersebut.
Namun, kata Herwanto, masih terdapat kekurangan dalam pemanggilan saksi ahli.
"Alhamdulilah kita sudah direspons dengan baik."
"Yang mana ada kekurangan-kekurangan dari pemanggilan saksi ahli dalam rangka pemeriksaan saksi ya," katanya.
Baca juga: Kenang Momen Dipenjara saat Berkasus dengan Kartika Putri, Richard Lee: Aku Sesak Napas
Sementara itu, Herwanto menyebut saksi dan bukti terkait laporan terhadap Richard Lee sudah terkumpul dan terpenuhi.
Rekaman jejak digital soal Richard Lee yang diduga menyatakan ujaran kebencian juga sudah disiapkan.
"Artinya segala bukti sudah terpenuhi."
"Adanya saksi, adanya alat bukti, ada rekam jejak digital percakapan yang mengatakan bahwa ayat-ayat itu disandingkan dengan simsalabim dengan menyatakan kun fayakun," terangnya.
Alasan Herwanto melaporkan Richard Lee dengan ujaran kebencian, karena dirinya merasa tak terima dengan pernyataan dari sang dokter.
"Artinya di sini kami sebagai umat yang beragama, kami sangat keberatan terkait persoalan itu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)