Rebecca Klopper Jadi Saksi Sidang Kasus Penyebar Video Syur
Sandy Arifin, kuasa hukum Rebecca Klopper, memastikan jalannya sidang bersifat tertutup.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
![Rebecca Klopper Jadi Saksi Sidang Kasus Penyebar Video Syur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fsbgkloperr.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rebecca Klopper hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2023).
Kehadiran Rebecca Klopper diketahui menjalani lanjutan sidang sebagai saksi kasus penyebaran video syur mirip dirinya berdurasi 47 detik.
Adapun agenda hari ini akan mendengarkan keterangan dari saksi yaitu Rebecca Klopper.
Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rebecca Klopper terlihat didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Fadly Faisal. Mereka tidak banyak bicara saat menuju ruang sidang empat.
Baca juga: Upaya Pulih dari Trauma, Rebecca Klopper Jajal Berhijab hingga Lamunkan Pria yang Menyita Pikirannya
Tidak diketahui pasti kehadiran Fadly Faisal menemani mantan kekasihnya, Rebecca Klopper.
"Nanti ya setelah sidang," kata Sandy.
Sandy memastikan sidang kasus tersebut bersifat tertutup.
Selain itu terdakwa Bayu Firlen penyebar konten syur mirip Rebecca Klopper tengah menjalani sidang.
Dakwaan pertama Bayu diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Diketahui dakwaan terhadap Bayu Firlen telah berjalan sejak 6 November 2023.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik," tulis dakwaan yang tertanda atas nama JPU Yoklina Sitepu.
Kemudian dakwaan kedua, JPU juga menilai bahwa terdakwa telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.