Ganti Rugi Rp 35 M hingga Andre Taulany Merasa Diperas Bukan Mau Ndhank, Ini Sosok di Balik Ide Itu
Ndhank Surahman menyadari kesalahannya dan minta maaf atas kegaduhan belakangan ini. Sebab, respons yang muncul tak sesuai yang dia harapkan.
Penulis: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Ndhank Surahman Hartono menyadari bahwa angka Rp 35 miliar sebagai ganti rugi terhadap Andre Taulany terlalu besar dan tak masuk akal.
Ia kembali menarik tuntutan tersebut dan berharap bisa berdiskusi dengan Andre perihal direct license berkait lagu-lagu ciptaannya, satu di antaranya lagu Mungkinkah.
Sebetulnya, angka Rp 35 miliar sebagai ganti rugi bukan inisiatif dari Ndhank. Melainkan Firdaus Oiwobo, sosok yang sempat menjadi kuasa hukumnya.
Hal itu diketahui dari video Oiwobo di akun Instagramnya.
Menurut dia, Ndhank menghubunginya dan minta nasihat hukum terkait masalahnya dengan Andre Taulany dan Stinky, eks bandnya, berkait royalti dan direct license.
Ia menyampaikan nasihat hukum hingga akhirnya muncullah somasi kedua yang menurutnya berdasarkan persetujuan Ndhank.
"Saya melakukan kegiatan hukum baik somasi maupun wawancara berdasarkan persetujuan klien kami Ndhank Surahman. Adapun pernyataan Rp 35 miliar itu bagian dari upaya kami dari membela hak-hak klien kami. Itu cara kami sebagai lawyer atau tim kuasa hukum," ucap Oiwobo di Instagramnya @m.firdausoiwobo.
Namun, respons yang muncul tak sesuai yang diharapkan oleh Ndhank.
Andre merasa tuntutan ganti rugi Rp 35 miliar membuatnya merasa jadi korban pemerasan.
Baca juga: Somasi Ndhank Surahman ke Andre Taulany Tak Sesuai Harapan, Kini Ingin Duduk Bersama dan Minta Maaf
Apalagi ndhank dan kuasa hukumnya tidak menyertai alasan yang jelas dan tidak didasari legal standing yang kuat berkait tuntutan ganti rugi tersebut.
Ndhank kemudian menyadari kesalahannya dan minta maaf atas kegaduhan somasi kedua yang dilayangkannya bersama kuasa hukum Firdaus Oiwobo.
Menurut dia, respons Andre dan Stinky tak sesuai yang diharapkannya.
"Karena dari awal buat video somasi pelarangan tersebut adalah bertujuan agar dapat bermediasi dan duduk bersama dengan Andre Taulany dan teman-teman Stinky, membahas secara profesional terkait direct license lagu-lagu saya. Karena itu saya menyadari bukan seperti ini yang saya mau dan saya harapkan. Sebagai manusia biasa saya tak luput dari kesalahan," terang Ndhak pada video yang diunggahnya di Instagram @ndhank_S_hartono.

Ndhank juga mengakhiri kerjasama dengan Firdaus Oiwobo dengan mencabut kuasa sebagai pengacara.
"Saudara Firdaus tidak lagi jadi kuasa hukum saya," lanjut Ndhank.
Namun, Oiwobo lagi-lagi menyampaikan klarifikasi berkait statment Ndhank yang mencabut kuasa atasnya sebagai pengacara.
Melalui video yang diunggahnya, Oiwobo menegaskan dirinya tak lagi jadi pengacara Ndhank karena kesibukannya belakangan ini sebagai calon legislatif.
Kerjasama keduanya berakhir pada 9 Januari 2024.
"Saya dengan saudara Ndhank Surahman sepakat mengakhiri kerjasama. karena saya sibuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif."
"Biar beliau bersama organisasi aksi untuk melanjutkan gugatan semoga sukses, karena saya waktunya beberapa puluh hari lagi untuk pencoblosan. kuasa tarik bersama-sama saling legowo biar semua lancar takutnya terhambat sama pencalonan saya," terang Oiwobo.
Somasi
Kisruh lagu Mungkinkah ini berawal saat Ndhank kesal lagu ciptaannya berjudul Mungkinkah masih kerap dibawakan grup band Stinky dan Andre Taulany, sementara dia tak mendapat pembayaran royalti.
Ndhank menegaskan bahwa Andre Taulany selama ini tidak pernah minta izin padanya setiap diketahui menyanyikan lagu Mungkinkah.
"Andre Taulany sempat bilang sudah izin untuk memakai lagu Mungkinkah, tapi nggak pernah ada," kata Ndhank.
Gara-gara lagu Mungkinkah itu, Ndhank melayangkan somasi kedua untuk Andre Taulany dan Stinky terkait pemakaian lagu yang memopulerkan Stinky di industri musik Indonesia.
Baca juga: Tanggapi Somasi yang Dilayangkan Ndhank Surahman, Andre Taulany: Datanya Mana, Jangan Asal Nuntut
Andre Taulany menyebutkan bahwa royalti dari Stinky tetap diterimanya, meski bukan lagi vokalis Stinky.
Ia juga yakin, Stinky membayarkan royalti pada Ndhank.

Ndhank juga menanyakan bukti pembayaran royalti lagu-lagu ciptaannya itu yang telah diberikan Stinky.
"(Pembayaran royalti) Ini yang harus dipertanyakan," kata Ndhank.
Perseteruan Ndhank dan Andre Taulany ramai sejak 30 Desember 2023, saat somasi pertama dilayangkan.
Karena somasi pertama itu dianggap sepele, Ndhank kembali menggertak lewat somasi kedua sebesar Rp 35 miliar.
Andre Taulany bereaksi dengan menggelar jumpa pers di di Warung Kondre, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (9/1/2023).
Andre Taulany sempat bingung saat diminta mengganti rugi Rp 35 miliar oleh Ndhank.
"Ganti rugi untuk apa, memangnya saya ngapain?" ucap Andre Taulany.
Andre Taulany meminta Ndhank membuktikan jika telah merugikan.
Apalagi selama ini Andre Taulany tahu bahwa Stinky selalu membayarkan royalti sesuai dengan kesepakatan bersama pada Ndhank.
"Kalau ada datanya, jangan asal ngomong," kata Andre Taulany.
Andre Taulany yang sudah tidak lagi bersama Stinky juga masih mendapatkan royalti meski jumlahnya tidak banyak.
"Irwan (bassis Stinky) selalu urus royalti," ucap Andre Taulany.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.