Kuasa Hukum Bantah Bayu Firlen Raup Keuntungan Rp 50 Juta dari Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Kuasa hukum BF atau Bayu Firlen, Rika Sandria membenarkan kliennya meraup keuntungan dari penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum BF atau Bayu Firlen, Rika Sandria membenarkan kliennya meraup keuntungan dari penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper.
Namun keuntungan yang didapatkan oleh Bayu Firlen menurut Rina Sandria tidak sebesar yang dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rp 50 juta.
Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Hormati Putusan Pengadilan
"Betul dia dapat keuntungan tapi tidak sebesar yang disampaikan oleh JPU sebesar Rp 50 juta," kata Rika Sandria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Rina Sandria menyebut Bayu Firlen hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta.
"Keuntungan yang didapat bayu hanya Rp 13 juta," ujar Rika.
"Sementara barang bukti yang disita oleh JPU itu banyak, ada motornya, hp 3, dan itu melebihi Rp 13 juta. Jadi kalau dianggap untung, itu udah ngga ada untung sama sekali," lanjutnya.
Dengan demikian Rika memastikan barang bukti yang diamankan oleh JPU dinilai melebihi dari keuntungan yang diraup oleh Bayu Firlen yakni Rp 13 juta.
"Secara keseluruhan untuk video Becca aja ngga sampe 50 juta sementara barang bukti yang diambil itu nilainya lebih dari Rp 13 juta," ujarnya.
Bayu sendiri menurut Rika sudah memberikan hasil penerimaan keuntungan tersebut kepada negara dan disita.
"Itu dilihat dari situ Bayu memiliki itikad baik sudah menyerahkan hasil usaha dia yang bukan hanya dari video Becca sendiri itu sudah diambil dan disita negara," urainya.
Kemudian Bayu Firlen dianggap sudah menerima vonis dari majelis hakim sehingga pihaknya tidak akan melakukan banding.
"Langkah selanjutnya sudah selesai, karena sudah dinyatakan inkrah keputusan sudah berkekuatan hukum, tetap oleh kedua belah pihak baik Bayu atau JPU sudah menerima keputusan ini. Jadi sudah tidak ada banding," kata Rika Sandria.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.