Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rebecca Klopper Siap Balik Kerja Lagi, Setelah Penyebar Video Syur Miripnya Divonis Tiga Tahun

Rebecca Klopper siap balik memulai pekerjaannya lagi, setelah kasus penyebaran video syur miripnya selesai.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rebecca Klopper Siap Balik Kerja Lagi, Setelah Penyebar Video Syur Miripnya Divonis Tiga Tahun
Instagram @rklopperr
Rebecca Klopper siap balik memulai pekerjaannya lagi, setelah kasus penyebaran video syur miripnya selesai. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rebecca Klopper siap balik memulai pekerjaannya lagi, setelah kasus penyebaran video syur miripnya selesai.

Penyebar pertama video syur mirip dirinya itu sudah diputus tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Rebecca Klopper Lega, Kasus Video Syur Mirip Dirinya Selesai, Hormati Vonis Hakim Pada Penyebar

Sandy Arifin sebagai kuasa hukum dari Rebecca menuturkan bahwa kliennya itu siap kembali bekerja.

Selama ini Rebecca banyak menahan pekerjaan karena kasusnya masih bergulir, sehingga banyak job yang dibatalkan.

"Sekarang klien kami mau memulai dengan pekerjaan lain," ujar Sandy Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Menyesal, Ikhlas Jalani Proses Hukum

Sandy Arifin tak mau membicarakan pekerjaan yang sudah dilewatkan atau dibatalkan selama proses hukum itu berjalan.

Berita Rekomendasi

"Jadinya kemarin tertinggal atau di-cancel kita nggak mau membicarakan itu lagi," tuturnya.

Ia menegaskan setelah ini Rebecca akan fokus dengan karirnya dan kembali ke dunia akting yang selama ini membesarkan namanya.

"Kita bicara ke depan Rebecca fokus dengan karirnya," kata Sandy.

"Saya sebagai kuasa hukumnya support Rebecca," terusnya.

Rebecca Klopper berterima kasih ke seluruh pihak yang sudah terlibat dalam proses hukum kasusnya itu. 

Ia pun menghormati hasil persidangan yang sudah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara ke pelaku penyebaran video syur mirip dirinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas