Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Rumah Keluarganya Diklaim Milik Orang Lain, Ade Jigo Duga Ulah Mafia Tanah, Ungkap Kejanggalan

Ade Jigo kini mencari keadilan untuk bangunan dan tanah seluas 1,66 hektare di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Rumah Keluarganya Diklaim Milik Orang Lain, Ade Jigo Duga Ulah Mafia Tanah, Ungkap Kejanggalan
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ade Jigo dan kakaknya Heru Kurniawan saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Ade Jigo mengaku jadi korban mafia tanah.

Hal ini berawal ketika rumah keluarga yang juga ditempati dirinya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan digugat oleh seseorang.

"Jadi kita kaget aja kok tiba-tiba rumah kita yang udah kita tempatin bertahun-tahun duluan digugat orang," kata Ade Jigo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Kemudian Ade Jigo merasa rumah tersebut telah memiliki dokumen lengkap yang sudah dimiliki oleh keluarganya.

Namun ia merasa bingung justru tanah dan bangunan keluarganya kini diakui oleh orang lain.

"Bahkan kita sendiri megang sertifikatnya, SKPTnya, PBBnya kita lancar dan bahkan kita cek ke BPN pun sah dan tidak ada dalam gugatan, tidak ada dalam sengketa tapi kok tiba-tiba ada surat baru dia menunjukkan ini tanah saya loh," ujar Ade Jigo.

Berita Rekomendasi

"Justru yang kita ratusan sertifikat lawan. Kok tiba-tiba muncul baru sekarang, saya dari tahun 83 udah lahir di situ besar di situ kok tiba-tiba baru sekarang," lanjutnya.

Dengan demikian Ade Jigo dan keluarga mengaku menjadi korban masih tanah dengan modus-modus yang dianggap tidak masuk akal.

"Diduga ada indikasi mafia modus-modusnya ini cara-cara lama enggak jauh beda dari penggugat-pengugat sebelumnya," ucapnya.

Lebih lanjut kakak dari Ade Jigo, Heru Kurniawan mengaku orang tidak dikenal tersebut hanya memiliki dokumen berupa girik.

"Pihak lawan bukan berupa sertifikat tapi girik," ungkap Heru.

Kemudian dokumen tersebut dibuat bukan dari lokasi tempat tanah tersebut berada melainkan di luar kota.

"Lucunya lagi yang mengeluarkan bukan dari Jaksel, kebetulan tanah kita di Lebak bulus tapi giriknya di daerah Smarang. Diduga daerah Semarang," tandas Ade Jigo.

Ade Jigo kini mencari keadilan untuk tanah dan bangunan yang memiliki luas 1,66 hektare itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas