Diberi Kelonggaran Irish Bella, Kuasa Hukum Ammar Zoni Bantah Ajukan Banding soal Nafkah Rp10 Juta
Begini tanggapan kuasa hukum Ammar Zoni terkait kelonggaran pemberian nafkah Rp10 juta untuk anak dari Irish Bella, bantah soal isi gugatan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Begini tanggapan kuasa hukum Ammar Zoni terkait kelonggaran pemberian nafkah Rp10 juta untuk anak dari Irish Bella.
Bahtera rumah tangga Ammar Zoni dan Irish Bella memang sudah kandas sejak diputus hakim pengadilan Agam Depok pada 1 Februari 2024 lalu.
Meski demikian Ammar Zoni nampaknya masih bersikeras untuk menyelematkan rumah tangganya.
Hal tersebut dibuktikan dengan Ammar Zoni yang masih mengajukan banding terkait gugatan Irish Bella.
Mirisnya, gugatan banding Ammar Zoni tesebut justru menghadirkan spekulasi jika mantan suami Irish Bella itu tidak sanggup memenuhi nafkah sebesar Rp10 juta.
Merasa iba dengan mantan suaminya, Irish Bella pun memberikan kelonggaran untuk menerima dengan lapang dada berapa [un nafkah yang diberikan.
Namun, tanggapan Irish tersebut nyatanya justru disambut berbeda oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
Jon Mathias mengatakan jika keberatan uang nafkah itu bukan jadi bagian dari banding mereka.
Tetapi banding yang diajukan adalah untuk keputusan majelis hakim yang mengabulkan seluruh gugatan Irish Bella.
"Itu pernyataan sepihak dia. Kita enggak urusan itu, yang kita ajukan bukan itu," ujar Jon Mathias, mengutip Youtube Cumicumi, Jumat (8/3/2024).
"Paham enggak PH-nya Irish itu. Bahwa isi gugatan kita itu yang diajukan gugat itu kan pertimbangan-pertimbangan hakim," lanjut Jon Mathias.
Baca juga: Singgung Tanggung Jawab Ammar Zoni, Irish Bella Rela Beri Keringanan Nominal Nafkah Mantan Suami
Menurut Jon Mathias, kuasa hukum wanita yang kerap disapa Ibel tersebut tidak mengetahui hal yang menjadi kliennya.
"Wah jadi PH-nya ngawur menurut saya. Kok mengaitkan dengan nafkah, padahal kan banding kita itu kan dia sudah terima," ucap Jon Mathias.
Kuasa hukum Ammar Zoni tersebut menjelaskan jika keberatan atau banding yang diajukan adalah dalil-dalil gugatan Ibel yang dikabulkan oleh Majelis Hakim .