Polisi Turun Tangan Usut Kasus Pelakor Pedangdut TE dan Perebutan Anak WN Korea Selatan
Diduga pedangdut tersebut mengambil anak BMJ yang masih usia 3 bulan dari tangannya saat melabrak perselingkuhan suaminya, WMG, di rumah sakit swasta
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya turun tangan menyelidiki kasus dugaan perzinahan disertai perebutan anak dari seorang ibu warga negara Korea Selatan, BMJ (43) alias Amy, yang melibatkan suami korban dan selingkuhannya, pedangdut Tisya Erni alias TE (28).
Ibu WN Korsel itu sendiri sempat "curhat" di akun media sosial hingga akhirnya viral.
Dan korban telah membuat laporan kepolisian tentang kejadian yang menimpanya ke Polda Metro Jaya, sebagaimana teregister dengan Nomor: STTLP/B/383/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2024.
Dalam laporannya ke polisi, BMJ melaporkan suaminya, WMG dan pedangdut Tyas Erni atas kasus dugaan perzinahan hingga menghalangi ASI eksklusif karena anaknya direbut.
Diduga pedangdut tersebut mengambil anak BMJ yang masih usia 3 bulan dari tangannya saat melabrak perselingkuhan suaminya, WMG, di rumah sakit swasta kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (29/2/2024). Saat itu, justru sang suami lebih melindungi pedangdut tersebut.
"Terkait adanya dugaan peristiwa pidana perzinahan dan atau menghalangi pemberian asi eksklusif, terlapornya dua orang saudara WMG dan saudari ES alias TE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Ade Ary mengatakan saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait adanya laporan tersebut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Baca juga: Suami Diduga Selingkuh dengan Tisya Erni, Amy WNA Korsel Ngaku Diceraikan saat Hamil 9 Bulan
Dikutip dari Wartakotalive.com, kericuhan terjadi di salah satu rumah sakit Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/2/2024).
Kericuhan tersebut, dipicu oleh seorang wanita asal Korea Selatan, berinisial BMJ (43), yang ingin merebut kembali anaknya yang masih berusia 3 bulan.
Saat dimintai keterangan, BMJ mengatakan, bayi tersebut sudah diambil suaminya, yang merupakan WNA asal Singapura, berinsial AW, sejak 21 Januari 2024.
Baca juga: Awal Kasus Pembunuhan Bocah di Bekasi Terungkap, Baju Ibu Berlumuran Darah, Pisau Sempat Dicuci
Padahal kata dia, anak bayi berusia 3 bulan tersebut, masih membutuhkan ASI darinya.
"Pemicu (kericuhan) hari ini itu karena anak bayi saya diambil di tanggal 21 Januari 2024, saya tidak dapat akses melihat atau dapat kabar anak sama sekali," ujar dia kepada wartawan, Jumat (1/2/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.