Ayah Atta Halilintar Gugat Ponpes Beraset Rp 26 M, Kuasa Hukum Yayasan Sebut Sudah Dipecat 10 Tahun
Halilintar Anofial Asmid, ayah dari Atta Halilintar terseret kasus aset salah satu pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Pekanbaru.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Halilintar Anofial Asmid, ayah dari Atta Halilintar terlibat sengketa dengan satu yayasan pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Halilintar Anofial Asmid dikabarkan menggugat Ponpes itu karena menginginkan surat dokumen atau aset kepemilikan yayasan.
Baca juga: Pendaftaran Merek Gen Halilintar Ditolak, Ayah Atta Halilintar Masih Terus Berjuang
Gugatan ayah Atta Halilintar terhadap ponpes memiliki aset senilai Rp 26 miliar tersebut kemudian sudah disidangkan di Pekanbaru. Sengketa ini sudah berlangsung lama, sejak 2004.
Informasi ini disampaikan Dedek Gunawan, selaku kuasa hukum Ponpes, yang belum disebut nama dan alamat lengkap.
Dedek menjelaskan kronologi versi kliennya, dalam hal ini yayasan Ponpes.
Menurut Dedek, awalnya tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pondok pesantren.
Baca juga: Atta Halilintar Curhat Dulu Punya Impian Jadi Pemain Futsal Profesional, Ujungnya Jadi Pemain Tarkam
Namun belakangan, Halilintar Anofial Asmid mengambil alih tanah tersebut menjadi atas namanya sendiri.
"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," kata Dedek saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/3/2024).
Dedek menambahkan jika awalnya Halilintar Anofial Asmid dipercaya untuk menjadi pemimpin Ponpes tersebut, hingga akhirnya tanah tersebut di balik nama oleh ayah Halilintar itu.
"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," ujarnya.
"Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan, bukan seperti apa yang penggugat (Halilintar, Red) sebutkan," lanjutnya.
AKibat konflik, para pengurus Yayasan bersepakat mengeluarkan Halilintar Anofial dari yayasan. Alasannya, Halilintar dinilai sudah tidak layak untuk memimpin Ponpes tersebut.
Besan Anang Hermansyah itu dikeluarkan terjadi sejak 2004 silam, atau 10 tahun silam.
"Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan. Ia dikeluarkan, menurut informasi sudah tidak cakap lagi untuk memimpin," ungkap Dedek.
Sejauh ini pihak yayasan merasa dirugikan lantaran sulit untuk mendapatkan perizinan.
"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan," kata Dedek.
Dedek Gunawan mewakili yayasan Ponpes mengaku sudah mencoba melakukan komunikasi dengan Halilintar Anofial, namun gagal.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan titik terang permasalahan ini.
"Kami sudah mencoba komunikasi, bagaimanapun beliau kan berangkat dan dibesarkan dari yayasan sudah kebangun emosional sudah dibangun beberapa kali komunikasi tapi gagal. Sehingga polemik ini terjadi," tandasnya.
Kuasa Hukum Halilinta Akui Menggugat
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan, buka suara terkait kabar kliennya berurusan dengan tanah pondok pesantren (Ponpes) di Pekanbaru, Riau.
Lucky Omega membantah terkait pemberitaan yang telah beredar yang menyebut seolah-olah Halilintar Anofial Asmid berupaya untuk meminta aset dari Ponpes yang terletak di Pekanbaru.
"Jadi yang kita mau sanggah terkait pemberitaan sudah terlanjur muncul di media, itu sepenuhnya tidak benar," kata Lucky Omega saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).
"Poin pertama yang harus kami klarifikasi di sini justru ayahnya Atta Halilintar itu sebagai penggugat. Sedangkan kuasa hukum yang berbicara di dalam media itu sebagai kuasa hukum pihak tergugat," katanya.
Menurut Lucky Omega, permasalahan aset tanah Ponpes di Pekanbaru tersebut sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Halilintar Anofial Asmid memenangkan putusan tersebut.
"Poin utama permasalahan ini adalah masalah aset tanah yang ada di Pekanbaru dan kedua perselisihan masalah tanah ini sudah selesai di pengadilan sudah sampai berkekuatan hukum tetap di tingkat MA, sampai ditingkatkan Peninjuan Kembali menyatakan dan memperkuat ayah Atta Halilintar pemilik yang sah atas dua bidang tanah tersebut dengan dua sertifikat hak milik," tegasnya.
Dengan demikian adapun gugatan ayah dari Atta Halilintar di Pengadilan Pekanbaru hanya ingin meminta sertifikat dari tanah tersebut diberikan kepada dirinya.
"Jadi kami dalam gugatan di Pengadilan Pekanbaru ini hanya menggugat untuk haknya ayah Atta Halilintar agar sertifikat tersebut dikembalikan san pengusaan fisiknya dikembalikan kepada ayah Atta Halilintar, Pak Halilintar," ujar Lucky.
Namun justru pihak tergugat yakni yayasan dianggap tidak kooperatif lantaran mengabaikan somasi dari Halilintar Anofial Asmid.
Padahal niat baik tersebut dilakukan hanya untuk mendapatkan hak dari ayah Atta Halilintar itu untuk mendapatkan sertifikat tanah miliknya.
"Tetapi justru pihak tergugat itu tidak kooperatif, sebelum kami gugat itu kani somasi dulu atas putusan putusan pengadilan sudah berkeputusan tetap tolong dong kembalikan sertifikasinya pak Ali dan juga pengusaan fisik tanahnya ternyata tidak direspin secara baik akhirnya kami gugat," kata Lucky. (Fauzi Alamsyah)
Catatan Redaksi:
Berita ini telah mengalami pembaruan, Senin (11/3/2024) pukul 15.00 WIB, dengan mengunggah pernyataan Lucky Omega Hasan, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid.
Sebelumnya dicantumkan bahwa wartawan Tribunnews.com masih berusaha meminta konfirmasi dari pihak ayah Atta Halilintar.
Judul pun kami ralat seperlunya.
Redaksi Tribunnews.com mohon maaf kepada Halilintar Anofial Asmid dan forum pembaca.