Idham Masse Sebut Sudah Beri Nafkah Sesuai Kesepakatan, Kuasa Hukum Catherine Wilson: Tinggal Diuji
Soal pihak Idham Masse yang sebut sudah berikan nafkah sesuai kesepakatan, kuasa hukum Catherine Wilson tanggapi.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Catherine Wilson, Dody Haryanto beri tanggapan soal pihak Idham Masse yang menyebut sudah berikan nafkah sesuai kesepakatan.
Menanggapi pernyataan dari pihak Idham Masse, Dody mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut nantinya tinggal diuji kebenarannya.
"Kalau itu pengakuan dari kuasa hukumnya Pak Idham Masse, tinggal diuji nanti bukti apa saja yang sudah diberikan," kata Dody Haryanto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (13/3/2024).
Sedangkan pihak dari Catherine Wilson sendiri juga bakal membuktikan sesuai fakta yang ada.
Untuk menguji kebenaran tersebut, kata Dody, nantinya hakim yang bisa membenarkan terkait kewajiban nafkah dari Idham Masse terhadap Catherine Wilson.
"Ibu Catherine dalam hal ini kala misalnya diberikan 1 2 3 4 5 oke diterima, terus 6 7 8 -nya enggak diberikan nanti kita buktikan."
"Untuk menguji kebenarannya itu nanti hakim lah yang akan menguji apakah betul ada nafkah terhutang yang belum terbayarkan oleh si suami kepada istrinya, itu nafkah lampau namanya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dody mengakui bahwa Idham Masse memang sudah memberikan nafkahya ke Catherine sesuai kesepakatan di awal pernikahan.
Namun Dody menyebut di bulan selanjutnya Idham Masse tak memenuhi tanggung jawabnya lagi.
"Bahwa ada kewajiban yang sudah dipenuhi oleh Pak Idham setiap bulannya ajek, memang betul ajek bulan pertama, kedua, ketiga, keempat itu ajek."
"Dan selanjutnya menurut pengakuan klien saya itu sudah tidak sesuai lagi yang diperjanjikan," terangnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Catherine Wilson Bantah Kliennya Sering Keluar Rumah Tanpa Izin Suami, Singgung Etika
Sehingga Catherine sendiri sebelumnya menyebutkan soal adanya nafkah terutang.
Dari situ, Catherine menuntut soal nafkah terutang yang belum dibayarkan oleh Idham Masse.
"Nah ini lah yang diungkap oleh Ibu Catherine yang ada dalam hukum perkawinan itu ada nafkah terutang."