Pengacara Ayah Atta Halilintar Tegaskan Kasus Sengketa Tanah dengan Pihak Ponpes Selesai Tahun Lalu
Pengacara ayah Atta Halilintar menegaskan kasus sengketa tanah dengan pihak Ponpes sebenarnya sudah selesai di tahun lalu.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Yurika NendriNovianingsih
Pihak ponpes mengaku tanha tersebut dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan.
"Terkait dengan sengketa ataupun polemik ini dapat kami jelaskan bahwa tanah ini berdasarkan informasi dari klien kami bahwa tanah ini adalah milik yayasan."
"Beliau (Anofial Asmid) sampai menggugat karena tanah yang menjadi sengketa hari ini adalah tanah milik yayasan.
"Pada 1993, tanah itu dibeli secara kolektif dari semua anggota yayasan yang menyumbangkan uangnya untuk membeli, yang pada akhirnya itu kan setelah dibeli merupakan menjadi aset yayasan," terangnya.
Tanah itu pun lantas dibuat atas nama kepemilikan Saepuloh, yang merupakan perwakilan dari yayasan.
Kepemilikan tanah tersebut kemudian diambil alih atas nama Halilintar saat ayah Atta itu menjadi pimpinan.
"Setelah dilakukan pembelian tanah itu dibuat ke atas nama Haji Saepuloh, kemudian karena beliau pimpinan pada saat itu, beliau mengambil alih."
"Dibuatlah ke nama beliau, terbitlah sertifikat hak milik atas nama beliau. Namun, meskipun terbit ke nama beliau, tanah tersebut tetap menjadi aset yayasan," tutupnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.