Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jika Sandra Dewi Terbukti Ingin Hilangkan Barang Bukti, Praktisi Hukum Singgung Ancaman Bui 9 Bulan

Praktisi hukum Tommy Triyunanto menyoroti hilangnya akun Instagram Sandra Dewi di tengah kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Jika Sandra Dewi Terbukti Ingin Hilangkan Barang Bukti, Praktisi Hukum Singgung Ancaman Bui 9 Bulan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jika Sandra Dewi terbukti ingin menghilangkan barang bukti kasus korupsi sang suami, praktisi hukum singgung ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.   

Menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis semestinya juga ikut terseret dalam kasus korupsi tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut Sandra Dewi semestinya bisa ditetapkan sebagai tersangka menyusul Harvey Moeis.

Hal itu lantaran Sandra Dewi diduga ikut menikmati dana korupsi bersama suaminya.

"Harusnya kalau menurut saya dia jadi tersangka karena ikut menikmati," terang Kamaruddin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (14/4/2024).

Kamaruddin menilai Sandra Dewi tahu sumber uang yang diterimanya dari Harvey Moeis.

Sebab, mustahil seorang istri jika tak tahu dari mana sumber penghasilan suaminya.

"Karena dia memamerkan harta itu bersama dengan suaminya."

BERITA TERKAIT

"Tentunya dia tahu harta darimana," tuturnya.

Baca juga: Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi, Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Keterlibatan Sandra Dewi

Kamaruddin Simanjuntak lantas membandingkan harta kekayaan artis hebat Tanah Air dengan Sandra Dewi.

"Siapa sih artis paling hebat di Indonesia kan bukan dia," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

"Misalnya Agnes Monica itu artis hebat, kan kekayaannya tidak seperti itu," tambahnya. 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas