Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Dugaan Sandra Dewi Terlibat Kasus Korupsi, Praktisi Hukum Singgung Kepemilikan Jet Pribadi

Parktisi hukum singgung jet pribadi milik Sandra Dewi terkait dugaan sang artis ikut terlibat dalam kasus korupsi suaminya.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Soal Dugaan Sandra Dewi Terlibat Kasus Korupsi, Praktisi Hukum Singgung Kepemilikan Jet Pribadi
Kolase Tribunnews
Praktisi hukum bicara soal kemungkinan Sandra Dewi ikut terlibat dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis. 

"Jadi itu pembuktian panjang banget untuk bisa menetapkan Sandra Dewi itu selaku pelaku pasif ataupun bukan," ungkapnya.

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang

Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Harvey Moeis di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 27 Maret hingga 15 April.

Namun kini masa tahanan Harvey Moeis diperpanjang 40 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa Harvey Moeis bakal ditahan hingga 25 Mei 2024.

"Yang besangkutan ditahan di rutan Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 sampai 25 Mei," ungkap Ketut Sumedana.

Meski masa penahanan ditambah, Ketut menyebut tak ada pemindahan para tahanan.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan alasan perpanjang masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan alasan perpanjang masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Soal Penggeledahan Rumah Sandra Dewi, Praktisi Hukum Minta Kasus Korupsi Harvey Moeis Diusut Tuntas

Sebab kasus korupsi tersebut saat ini masih ditangani oleh tim penyidik.

BERITA TERKAIT

"Tidak ada perpindahan, karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung," katanya.

Kemudian, Ketut mengungkapkan alasan memperpanjang masa tahanan.

Dikatakan Ketut, bahwa hal tersebut memang sudah termasuk dalam prosedur penahanan.

Jika tidak diperpanjang, nantinya para tersangka bisa bebas dari hukum.

"Ya itu memang udah harus begitu, kalau kita nggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum nanti," ujarnya.

Ketut menuturkan, bahwa pihaknya juga punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 60 hari.

Bahkan hal itu juga masih bisa diperpanjang lagi hingga ke pengadilan jika proses penyidikan belum selesai.

"Kita punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari untuk penyidik dan diperpanjang Penuntut Umum 40 hari."

"Dan bisa diperpanjang juga sampai ke Pengadilan kalau proses penyidik belum selesai," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas