Berkas Kasus Kematian Dante Sudah di Kejaksaan, Tamara Belum Terima Itikad Baik Keluarga Yudha
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas tahap 1 kasus kematian Dante ke Kejaksaan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6) masih terus berlanjut.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas tahap 1 kasus kematian Dante ke Kejaksaan.
Namun Tamara Tyasmara hingga kini belum menerima itikad baik dari pihak keluarga mantan kekasihnya itu yakni tersangka kasus dugaan pembunuhan Dante, Yudha Arfandi.
"Keluarganya ngga ada itikad baik sampai sekarang," kata Tamara Tyasmara di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan belum lama ini.
Baca juga: Tamara Tyasmara: Berharap Roh Dante Pulang ke Rumah saat Lebaran, Peci hingga Kue Lebaran Disiapkan
Tidak hanya itu, Tamara mengaku belum mengetahui pasti motif dari kematian putra semata wayangnya yang dilakukan oleh tersangka.
"Belum ada yang sampein ke aku sampai sekarang," ungkap Tamara Tyasmara.
Kematian Dante tentu meninggalkan duka bagi Tamara Tyasmara.
Tidak hanya itu mantan istri Angger Dimas ini justru turut menerima teror atas kasus tersebut.
Bahkan keluarga dari Yudha Arfandi sempat membawa spanduk bertuliskan dukungan dalam giat rekonstruksi kematian Dante di kolam renang daerah Duren Sawit.
Momen tersebut kemudian membuat Tamara merasa keluarga mantan kekasihnya itu seakan menuduhkan sebagai seorang pelaku.
"Menurut aku mereka itu TSK yang merasa jadi korban, menurut aku sih itu, agak lain ya, harus yang bawa spanduk aku, ini aku liatnya ketawa sih, di mobil ketawa ketawa, lucu banget ya ini kok TSK bawa spanduk nunjuk aku pula, seolah aku tersangkanya," ungkap Tamara.
Baca juga: Berkas Perkara Tewasnya Dante Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tamara Tyasmara Berharap Dapat Keadilan
Tamara belum bisa bernapas lega walaupun berkas tahap satu kematian Dante sudah dikirimkan ke Kejaksaan.
Sebab ia menginginkan Yudha Arfandi bisa dihukum seadil-adilnya atas perbuatan yang dilakukan terhadap sang anak.
"(Berharap) tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya," tandas Tamara Tyasmara.