Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sosok Galih Loss, Tiktoker Ditangkap Polisi jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Sosok Galih Loss, seorang TikToker yang ditangkap oleh polisi dan menjadi tersangka kasus penistaan agama akibat kontennya di media sosial.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Salma Fenty
zoom-in Sosok Galih Loss, Tiktoker Ditangkap Polisi jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Kolase Tribunnews/net
Galih Noval Aji Prakoso alias Galih loss, seorang Tiktokers meminta maaf setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus konten ledekan kalimat taawudz yang mengandung dugaan penistaan agama. Sosok Galih Loss, seorang TikToker yang ditangkap oleh polisi dan menjadi tersangka kasus penistaan agama akibat kontennya di media sosial. 

Di sisi lain, Galih telah meminta maaf terkait kontennya yang memplesetkan kalimat taawuz menjadi auman serigala.

"Perkenalkan nama saya Galih Noval Aji Prakoso pemilik akun TikTok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan mempelesetkan suara aungan serigala menjadi Auuudzubillahiminasyaitonnirojim," kata Galihloss dalam video yang diterima, Selasa.

Ia mengaku menyesal telah membuat konten yang sudah viral di media sosial.

"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya," ucapnya.

Ia pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.

Dirinya juga berjanji, ke depan akan membuat konten yang lebih bermanfaat.

"Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video itu tersebut. Dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Adapun Galih ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Galih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Tiktoker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Buntut Bikin Konten Hewan yang Bisa Ngaji.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas