Chandrika Chika Cs Selesai Jalani Assesment Rehabilitasi, Keputusan Kini Ada di Tangan BNNK
Hanya pihak BNNK yang berwenang menentukan apakah Chika Cs bisa dilakukan rehabilitasi atau tidak usai kedapatan melakukan pesta narkoba.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Adapun pengajuan rehabilitasi ini dijelaskan Rezka juga berdasarkan atas permohonan dari pihak keluarga para tersangka.
"Permohonan (rehabilitasi) dari keluarga. Jadi kita bersurat juga ke BNNK untuk dilakukan assesment terlebih dahulu ya," jelasnya.
Sementara itu ditemui terpisah, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Tasyuri menyebut belum bisa memastikan apakah nantinya enam tersangka itu benar-benar bisa menjalani rehabilitasi.
Pasalnya hal itu masih harus menunggu persetujuan tim terpadu BNNK dalam proses assement yang saat ini tengah dilakukan.
"Hasilnya nanti menunggu setelah assement ya," pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang selebgram sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dicampur dalam cairan liquid rokok elektrik.
Adapun ke enam tersangka itu merupakan wanita yakni AT (24), MJ (22) dan CK (22). Sedangkan tiga lainnya merupakan laki-laki adalah AMO (22), BB (25) dan HJ (27).
Dari total enam tersangka itu terselip sosok artis sekaligus selebgram bernama Chandrika Cika (22) alias CK.
Chika bersama lima tersangka lainnya ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Sang Ayah Sebut Chandrika Chika Nyesal Telah Gunakan Narkoba, Janji akan Perbaiki Lingkup Pertemanan
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di tkp itu adalah satu buah pods atau rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," jelas Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugras dalam jumpa pers, Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Reska berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, liquid ganja yang digunakan para tersangka ternyata merupakan milik dari tersangka AT.
Liquid ganja tersebut ucap Reska digunakan secara bersama-sama oleh para tersangka.
"Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT, dia didapatkan oleh-oleh dari temannya berinisial R," ucapnya.
Para tersangka itu pun terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine oleh polisi pasca ditangkap.
Dimana mereka dinyatakan positif ganja dan metampetamine atau sabu-sabu.
"Yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ dan CK, sedangkan yang poaitif metaphetamine itu HJ dan BB," ujarnya.
Atas perbuatannya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan pidananya kurang lebih empat tahun," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.