INFOGRAFIS: 3 Poin Klarifikasi Pihak Teuku Ryan, Mulai dari Uang Rp 500 Juta hingga Hina Ricis
Gugatan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan yang dikabulkan pengadilan tersebar di media sosial.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan yang dikabulkan pengadilan tersebar di media sosial.
Isi gugatan sendiri dapat diakses oleh publik di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Berikut tiga poin jawaban pihak Teuku Ryan soal tudingan yang ramai dibicarakan publik:
1. Teuku Ryan Jawab Tudingan Diamkan Ria Ricis Seminggu dan Baikan Setelah Ditransfer Rp500 Juta
Ryan tidak tahu jika uang tersebut ternyata dari Ria Ricis (jika tahu dari Ricis, mungkin tidak akan menerima).
Ada transferan sebesar Rp600 juta dari Ria Ricis ke kakaknya, Shindy Kurnia Putri.
Kakak Ria Ricis lantas mentransfer Rp500 juta ke Teuku Ryan.
Ryan mendiamkan untuk menghukum karena Ria Ricis berlaku seolah seperti “atasan".
Pihak Teuku Ryan juga melampirkan bukti transfer nafkah istri dan anak.
2. Ria Ricis Merasa Hina dan Tak Diinginkan Suami
Pihak Teuku Ryan tak menampik, kritik ini tujuannya baik.
Baca juga: Nangis Lepas Cincin Nikah, Teuku Ryan Sampaikan 4 Pesan ke Ria Ricis: Izinkan Saya Hidup dan Bekerja
Teuku Ryan menyatakan, Ricis juga kerap menuntutnya mengubah penampilan sesuai keinginannya.
3. Klarifikasi Tudingan Minggat dari Rumah
Ria Ricis yang meminta kepada ART untuk memastikan semua barang Ryan sudah diangkat karena tidak ingin melihat Teuku Ryan lagi.
(Tribunnews.com/Diah/Malvyandie Haryadi/Fauzi Nur Alamsyah)