Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ko Apex Resmi Jadi Tersangka, Polisi Sudah Sita Sejumlah Aset Kekasih Dinar Candy

Polda Jambi telah melakukan penyitaan atas aset milik Ko Apex pasca penetapannya sebagai tersangka. Sebut kerugian korban capai Rp31 Miliar.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ko Apex Resmi Jadi Tersangka, Polisi Sudah Sita Sejumlah Aset Kekasih Dinar Candy
Kolase Tribunnews
Arfandi Susilo alias Ko Apex resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat dokumen kapal dan penggelapan jabatan PT Sinar Bintang Samudra (SBS). Polisi sudah lakukan penyitaan sejumlah aset kekasi Dinar Candy. 

TRIBUNNEWS.COM - Kekasih Dinar Candy, Arfandi Susilo alias Ko Apex telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (18/5/2024).

Status tersangka tersebut resmi disandang Ko Apex lantaran kasus pemalsuan surat dan penggelapan jabatan dalam PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution.

"Untuk terlapor atas nama Arfandi Susilo alias Apex itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Mei 2024," ungkap Muhammad Amin Nasution, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (23/5/2024).

"Untuk kasusnya sesuai dengan laporan yang diterima, Arfandi Susilo alias Apex telah melakukan suatu perbuatan pidana yaitu berupa pemalsuan surat dan penggelapan jabatan," sebut Amin.

Untuk menindaklanjuti penetapan tersebut, Polda Jambi telah melakukan pemanggilan terhadap Ko Apex.

Penyidik Polda Jambi telah mengirimkan surat pemanggilan Ko Apex untuk hadir pada 21 Mei 2024.

Berita Rekomendasi

"Dari penyidik Polda Jambi sudah mengirimkan surat pemanggilan (Ko Apex) sebagai tersangka untuk hari ini tanggal 21 (Mei 2024)," ucap Amin.

Namun sayangnya Ko Apex tak dapat menghadiri pemanggilan dari Polda Jambi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Polda Jambi, saat ini Ko Apex masih berada di luar kota.

"Namun dari keterangan yang diterima oleh penyidik melalui kuasa hukum Arfandi Susilo alias Apex, yang mana kuasa hukum mengirim surat tidak bisa hadir."

Baca juga: Mabes Polri Diminta Pantau Penanganan Kasus Ko Apex di Polda Jambi

"Mengingat saudara Arfandi masih berada di luar kota," ujar Amin.

Lantaran hal tersebut, pihak Polda Jambi akan mengirimkan panggilan kedua untuk Ko Apex.

"Menunggu nanti penyidik dari Reskrim Polda Jambi akan membuat surat panggilan kedua dan akan mengirimkan untuk dilakukan pemeriksaan untuk kasusnya sesuai dengan laporan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas