Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Asesmen Rehabilitasi Ammar Zoni Dikabulkan, Kuasa Hukum: Minimal akan Dihukum Ringan

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias kini lega dan yakin kliennya bakal direhabilitasi setelah asesmen rehab dikabulkan oleh mejelis hakim.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Asesmen Rehabilitasi Ammar Zoni Dikabulkan, Kuasa Hukum: Minimal akan Dihukum Ringan
Kolase Tribunnews
Kuasa hukum Ammar Zoni kini lega dan yakin kliennya bakal direhabilitasi setelah asesmen rehab dikabulkan. 

Aditya pun kini merasa lega Ammar yang mendapatkan izin menjalani rehabilitasi.

"Seneng banget denger berita kalau Bang Ammar itu asesmen-nya diterima. Ini suatu keberkahan buat keluarga kami," ujar Aditya.

Kuasa hukum Ammar Zoni masih mempertanyakan soal asesmen rehabilitasi untuk kliennya, merasa yakin akan dikabulkan oleh hakim.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias (kiri) yakin kliennya segera direhabilitasi. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Irish Bella Kembali Singgung Peluang Rujuk bagi Ammar Zoni, Bicarakan soal Syarat bagi Mantan Suami

Ia menganggap rehabilitasi sudah sepantasnya diberikan ke Ammar yang sebagai pengguna bukan pengedar.

Aditya juga yakin mantan suami Irish Bella itu bisa sembuh dan tak menggunakan narkoba lagi.

"Karena memang seharusnya Bang Ammar harus direhab, nggak diboleh di penjara," kata Aditya.

"Siapun ya bukan hanya Bang Ammar, siapapun yang punya masalah dengan narkotika, pecandu narkoba itu harusnya direhab," ungkapnya.

Tak lupa, Aditya mengucapkan terima kasih pada hakim karena bersedia memberikan kesempatan untuk Ammar menjalani rehabilitasi.

Berita Rekomendasi

"Kita sama-sama berdoa, disetujui sama hakim."

"Hakim terima kasih banyak, apresiasi yang tinggi buat hakim yang bekerjanya sangat baik."

"Menurut saya, Bang Ammar pantas untuk mendapatkan hasil itu," ucapnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Indah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas